DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Seorang kakek berinisial KF (65) dilaporkan ke Mapolres Dumai, Selasa (14/5) atas tuduhan dugaan penggelapan. KF dilaporkan karena diduga telah telah menggelapkan satu unit mobil Isuzu bernopol BM 7006 DU warna silver atas nama PT Khatulistiwa Bonjo Pusako.’
Pelapor yang langsung menyusul ke lokasi kecewa. Pasalnya, mobil yang ia harap bisa membawa pulang tak ada di bundaran. Ia pun berinisiatif menghubungi terlapor dan mendapat informasi bahwa mobil sudah dibawa ke Duri, Kecamatan Mandau. Pelapor kemudian melanjutkan pengejaran ke lokasi dimaksud untuk mendapatkan kembali mobilnya tersebut.
`”Diperjalanan, pelapor dihubungi oleh saksi yang memberitahu bahwa dia diturunkan di SPBU di Duri 19,” jelasnya. “Namun, saat sampai di sana mobilnya maupun terlapor juga tidak ada,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian hingg Rp234 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini perkara masih kita selidiki. Tim sudah mendatangi TKP dan memeriksa sejumlah bukti dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lekas diungkap,” tutupnya.(hsb)