Diduga Gelapkan Mobil, Kakek Dilaporkan ke Polisi

Riau | Kamis, 16 Mei 2019 - 10:25 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Seorang kakek berinisial KF (65) dilaporkan ke Mapolres Dumai, Selasa (14/5)  atas tuduhan dugaan penggelapan. KF dilaporkan karena diduga telah  telah menggelapkan satu unit mobil Isuzu bernopol BM 7006 DU warna silver atas nama PT Khatulistiwa Bonjo Pusako.’

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, kejadian itu bermula, ketika seorang saksi berinisial KH (28) menjemput karyawan ke PT Wilmar, Selasa (30/4) lalu. Tiba-tiba, saksi kemudian didatangi  KF yang diketahui sebagai pemilik pertama mobil tersebut bersama sejumlah temannya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Berdasarkan keterangan saksi, dia diminta untuk menghubungi bosnya yakni M Shaleh sekaligus sebagai pelapor untuk berbicara dengan terlapor. Dalam sambungan telpon tersebut, terlapor menyuruh pelapor menunggu di Bundaran Kota Dumai,” ujarnya, Rabu (15/5).

Pelapor yang langsung menyusul ke lokasi kecewa. Pasalnya, mobil yang ia harap bisa membawa pulang tak ada di bundaran. Ia pun berinisiatif menghubungi terlapor dan mendapat informasi bahwa mobil sudah dibawa ke Duri, Kecamatan Mandau. Pelapor kemudian melanjutkan pengejaran ke lokasi dimaksud untuk mendapatkan kembali mobilnya tersebut.

`”Diperjalanan, pelapor dihubungi oleh saksi yang memberitahu bahwa dia diturunkan di SPBU di Duri 19,” jelasnya. “Namun, saat sampai di sana mobilnya maupun terlapor juga tidak ada,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian hingg Rp234 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti.

“Saat ini perkara masih kita selidiki. Tim sudah mendatangi TKP dan memeriksa sejumlah bukti dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lekas diungkap,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook