UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Polisi kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dengan tersangka inisial Su (42), warga Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti sembilan bungkus paket kecil berisi butiran diduga narkoba jenis sabu, dan satu unit motor tanpa nomor polisi (nopol). Hal itu diterangkan Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH melalui Humas AKP Ruslan, Ahad (15/4).
Ruslan menerangkan awalnya diperoleh informasi bahwa terlapor bakal melakukan transaksi narkoba, di sebuah tempat. Tak melepaskan kesempatan itu, polisi melakukan pengintaian.
“Sampai di tempat tersebut, ditemukan seorang lelaki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor yang diduga pelaku penyalahgunaan,” kata Ruslan. Begitu diamankan dilakukan tindakan penggeledahan, tepat di dalam helm milik tersangka ditemukan bungkusan sabu tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya sendiri, yang rencananya akan dibawa ke rumah,” kata Ruslan. Dari keterangan itu polisi langsung mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti untuk proses lebih lanjut.(fad)