Penghapusan Aset Pemprov di Purna MTQ Harus Jelas

Riau | Senin, 16 April 2012 - 09:12 WIB

Laporan HERMANTO ANSAM, Pekanbaru hermantoansam@riaupos.co

Masuknya investor pada pembangunan purna MTQ disambut baik oleh DPRD Riau, namun kemudahan yang diberikan jangan sampai melangkahi peraturan yang berlaku. Jika terus dilanjutkan, bisa jadi pembangunan tersebut akan bermuara ke ranah hukum.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

''Kita menyambut baik masukkan investor dalam pembangunan kawasan Purna MTQ, tapi jangan sampai melangkahi aturan yang ada. Apalagi yang dirobohkan itu aset yang bernilai miliaran rupiah,'' ujar anggota Komisi B DPRD Riau Ir Noviwaldy Jusman kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Menurutnya, diruntuhkannya bangunan MTQ tanpa ada melalui proses penghapusan aset sesuai ketentuan bisa membahayakan semua pihak. Bukan hanya Pemprov tapi juga berbahaya bagi investor.

''Bangunan yang dirubuhkan itu nilainya miliaran rupiah, terlepas itu tidak dipakai atau tak fungsional, namun pembangunan ke,mbali harus melewati prosedur yang jelas. Sekarang hasil penjualan barang bekasnya dikemanakan, dan apakah sudah dilakukan penghapusan aset secara benar sesuai dengan ketentuan?'' ujar Dedet, panggilan akrab Noviwaldy.

Menurut Noviwaldy, aturan prosedur penghapusan aset pemerintah sudah ada ketentuan, jadi tak bisa dilupakan begitu saja. ''Kalau ada aset yang perlu dihapus, silahkan dihapus tapi sesuai dengan prosedur yang ada, tidak sembarangan begitu,'' ujarnya.

''Sekarang, meski sudah terlanjur dibangun, prosedur hukumnya hukumnya harus tetap dilewati. Dan anggota DPRD Riau selama ini tak tahu kalau ada penghapusan aset,'' ujarnya.

Dikatakan, selain harus sesuai dengan proses dan mekanisme pelepasan aset, pembangunan tersebut juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Pekanbaru.

''Menurut saya, pembangunan hotel di kawasan Purna MTQ sudah mengabaikan RTRWK Pekanbaru karena itu diperuntukkan bukan untuk perhotelan dan kawasan bisnis. Dan sepengetahuan saya RTRWK belum diubah,'' tegasnmya.

Selain itu, pembangunan hotel di kawasan MTQ juga mengabaikan KKOP (ketentuan kawasan operasi penerbangan) dimana tingkat ketinggian dan faktor-faktor yang mempengaruhi perlu dipertimbangkan. (fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook