BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pembayaran Tambah-an Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk bulan Januari hingga Maret 2016, tetap mempedomani Peraturan Bupati (Perbub) Bengkalis No. 56 Tahun 2015.
“Untuk bulan Januari hingga Maret tetap mengacu Perbup tersebut, sedangkan untuk bulan-bulan selanjutnya menunggu hasil perubahannya.
Tentunya pembayaran dimaksud tetap mengikuti ketentuan. Seperti harus melampirkan lembaran pembayaraan TPP yang ditandatangani atasan langsung ,” jelas Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, Selasa (15/3).
Terkait dengan evaluasi untuk perubahan Perbup 56 Tahun 2016, Johan, mengatakan, akan dilakukan secepatnya. Penyusunan draf perubahan tersebut akan dilakukan oleh sebuah tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati Bengkalis.
“Sesuai amanah Pasal 17 ayat (3) Perbup 56 Tahun 2015 memang harus demikian. Harus dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati Bengkalis.
Namun sejauh ini kita belum mengetahui siapa-siapa saja yang akan ditunjuk Bupati dalam tim evaluasi tersebut,” jelas Johan.
Menyangkut hal-hal apa saja yang akan dievaluasi, Johan mengaku ia juga belum mengetahui secara pasti. Namun kemungkinan salah satunya mengenai besaran jumlah TPP yang bakal diterima.
Misalnya jumlah TPP yang diterima pejabat eselon IVa golongan IV di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memperoleh ‘TPP khusus’ karena beban kerjanya dinilai lebih berat, tetap tidak boleh melebihi yang diterima pejabat eselon IIIa dengan golongan yang sama di SKPD tidak memperoleh ‘TPP Khusus’.
Dalam Perbup 56 Tahun 2015, sambung Johan lagi, hal demikian belum diatur. Sehingga meskipun sama-sama golongan IV, ada pejabat eselon IVa yang memperoleh TTP lebih besar dari pejabat eselon IIIa.
Padahal dari segi tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab pejabat eselon IIIa itu lebih besar dari pejabat eselon IVa.
“Begitu pula untuk TPP untuk ASN non struktural dengan golongan yang sama, sehingga perbedaan besaran TPP yang diterima tidak terlalu besar.
Tapi ini hanya kemungkinan-kemungkinan saja. Bagaimana pastinya, sebaiknya kita tunggu saja hasil kerja tim tersebut,” beber Johan.
Di bagian lain, Johan, menjelaskan, besaran TPP dalam Perbup 56 Tahun 2016 itu adalah angka maksimal yang dapat dibayarkan atau diterima seorang ASN sesuai eselonering dan golongan atau ruang. Tapi bukan harus selalu dibayar sebanyak itu setiap bulannya.
Ia mencontohkan, jika pada Februari lalu dirinya hanya masuk kerja dan menjalankan tugas hanya 19 hari kerja, maka meskipun hasil penilaian kriteria dan indikator lainnya pada angka maksimal sebagaimana yang telah ditentukan dalam lembaran penilaian, maka TPP yang diterimanya hanya Rp 10.464.000.
“Itu belum dipotong pajak. Jika dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen atau Rp. 529.650, maka TPP bersih yang saya terima Februari hanya Rp.9.941.370 atau Rp10.464.000 dikurangi Rp. 529.650),” kata Johan.(adv/a)