TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)----- Satu bukti bahwa kejahatan narkoba tidak memandang usai. Seperti yang dijalani seorang nenek inisal ML (54), warga Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan.
Dia dan seorang laki-laki dengan inisial PT (28) yang saat itu berstatus tahanan Lapas Kelas II A Tembilahan, diamankan Unit Sat Res Narkoba Polres Inhil di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kamis (14/2).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Cristian Rony Putra melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar, mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut bermula dari kecurigaan dua petugas Polisi yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan penjagaan di Kantor PN Tembilahan.
"Petugas kami curiga setelah melihat gerik-gerik yang mencurigakan dari ML,"ungkap Kasat Narkoba AKP Bachtiar, Jumat (15/2) siang. Diceritakan Kasat, saat itu ML sedang menelepon seseorang namun di genggaman tangannya yang sambil memegang telepon seluler seperti ada sesuatu benda yang mencurigakan petugas yang berjaga disana.
Tak lama kemudian, telepon seluler tersebut diserahkan kepada PT dan saat itu juga PT menjatuhkan sebuah bungkusan plastik yang diduga sabu ke lantai sel tahanan Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Melihat kejadian tersebut petugas kita langsung mengamankan ML dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada kami," tambahnya.(ind)