PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tim DVI Polri mengumumkan hasil identifikasi atas salah satu korban jatuhnya Sriwijaya Air, yaitu Putri Wahyuni yang beralamat di Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Jumat (15/1) sekitar Pukul 18.00 WIB.
Hari ini, Sabtu (16/1), Jasa Raharja Riau langsung menghubungi kembali pihak keluarga korban guna memastikan bahwa ahli waris dapat menerima penyerahan santunan Jasa Raharja yang diwakili oleh orangtua korban atas nama Arizal Efendi.
Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Drs H Indra Putrayana M Si, dan Kepala Seksi Sarana Prasarana Transportasi Jalan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri, Ihwan Prihanto, S SiT, MMTr.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma, menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Dikatakan Herry, dalam hal ini ahli waris adalah orangtua korban. Atas langkah tersebut, Jasa Raharja Cabang Riau telah menyerahkan santunan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017," sebutnya.
Kata Herry, dalam hal ini penyelesaian klaim oleh Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri. "Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
Laporan: Prapti Dwi Lestari (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi