DUMAI (RP) - Puluhan warga Nerbit Kecil, Kelurahan Lubuk Gaung, Sungai Sembilan mengadu ke DPRD Dumai karena lahan mereka dicaplok PT Sinarmas.
Kedatangan puluhan warga itu, Rabu (15/1) dipimpin Johan Aripin yang merupakan salah satu ahli waris almarhum Teleng selaku pemilik lahan tersebut. Mereka diterima Ketua Komisi I DPRD Dumai Timo Kipda bersama beberapa orang anggota.
“Kami ini ingin meminta kepedulian anggota dewan untuk bisa memberikan dan membantu proses penyelesaian lahan milik orangtua mereka yang diduga diperjualbelikan oleh oknum pegawai Pemko Dumai kepada makelar tanah hingga sampai ke perusahaan itu,” jelasnya.
Dipaparkannya, persoalan itu bermula dari penipuan yang dilakukan Amiruddin yang saat bertugas sebagai juru ukur di Kelurahan Lubuk Agung.
‘’Ia telah lakukan penyelewengan jual lahan area ini seluas 5 hektare kepada salah satu makelar lahan Herman alias Asay pada 2000. Asay ini kemudian yang menjualnya kepada perusahaan PT Dumai Refenery Sejahterta yang kini dimiliki PT Sinar Mas,” tutur Johan.
Menurut Halimah yang merupakan anak almarhum Teleng, mereka sudah mempertanyakan soal lahan seluas 5 hektare itu kepada PT Sinarmas. ‘’Mereka tidak dapat menunjukkan bukti yang sah,” tambah Halimah.
“Pihak ahli waris merasa tidak sedikitpun pernah menjual. Hal itu merupakan tipu muslihat yang dilakukan oleh oknum PNS yang tidak bertanggung jawab,” sebutnya.
Menanggapi pengaduan itu, Timo mengaku akan mempelajari terkait permasalahan tanah tersebut. “Karena ini menyangkut tanah dan surat-surat bukti, kita harus mempelajarinya dahulu,” ujarnya.(adv/a)