KUANSING (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukkcapil) Kuansing menggelar sidang isbat agar anak mudah untuk mendapatkan akte kelahiran.
Sidang isbat kali ini digelar di Kecamatan Hulu Kuantan, Senin (14/12). Sidang isbat ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki surat nikah dan belum tercatat pernikahannya di kantor kementrian setempat.
Menurut Kepala Disdukcapil Kuansing, Drs H Syoffaizal MSi, bahwa yang diharapkan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan akte kelahiran. “Dimana dicatatkan kedua orang tuanya pada register akta kelahiran,” katanya.
Kegiatan ini, katanya, terselenggara dengan koordinasi dan melibatkan pemangku kepentingan lainnya, seperti camat setempat, kepala KUA setempat, dan pengadilan agama Rengat.
Sedangkan peserta yang diusulkan adalah sebanyak 20 pasang suami istri yang kemudian diverifikasi oleh KUA dan pengadilan agama. “Setelah melalui verifikasi, ditetapkan peserta sidang,” katanya.
Setelah melalui persidangan, katanya, sesuai dengan ketentuan ditetapkan pasangan tersebut sebagai suami istri yang sah dan diperintahkan kepada KUA setempat untuk mencatat dan menerbitkan buku nikah yang bersangkutan.
“Untuk tahun ini kami melaksanakan kegiatan sidang isbat di tujuh kecamatan. Tahun depan diirencanakan akan dilaksanakan di delapan kecamatan lagi, karena masyarakat sangat antusias dengan giat ini,” katanya.
Syoffaizal menyadari, kendala dari kegiatan ini adalah tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan agama Rengat. “Semoga giat ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.(adv/a)