KUANSING (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Kuansing telah membentuk Kawasan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kuantan Singingi bagian Selatan, yang bertujuan untuk menyesuaikan fungsi hutan di kawasan tersebut.
Di samping itu, pembentukan KPHL ini juga untuk mendorong pengelolaan hutan yang mantap, yang wilayahnya berada di kawasan Pucuk Rantau hingga Cerenti Seberang.
Dalam eksposenya, Kepala KPHL Kuantan Singingi Haris SHut menjelaskan, bahwa dasar pembentukan KPHL ini adalah Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 20/2014 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas UPT KPHL Kuantan Singingi.
Selain Peraturan Bupati, katanya, dasar pembentukan KPHL lainnya adalah Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 6/2009 tentang pembentukan wilayah pengelolaan kehutanan.
‘’Dan ada beberapa isu strategis KPHL ini dibentuk, yakni pertama, masih ada pengelolaan hutan wilayah KPHL Kuantan Singingi Selatan yang tidak sesuai dengan fungsi hutan. Kemudian masih banyak lahan kritis,” kata Haris.
Dan selanjutnya, masih banyak masyarakat di kawasan hutan yang miskin, dan masyarakat banyak yang belum memahami fungsi ekologis hutan dan SDM KPHL yang selama ini belum memadai. Menurut Haris, luas KPHL Kuansing Selatan, hutan produksi untuk areal pencadangan sebesar 31.615,51 hektar. Sementara untuk hutan produksi tebatas 7.289.28 hektare dan luas hutan lindung 46.160,29 hektare.(adv/a)