PELALAWAN

Perusahaan Diminta Lengkapi Perizinan Daerah

Riau | Selasa, 15 Desember 2015 - 09:55 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Banyak perusahaan yang berasal dari luar Kabupaten Pelalawan beroperasi dan mengadu nasib di Bumi Seiya Sekata ini. Hanya saja, perusahaan yang beroperasi tidak memberikan kontribusi kepada daearah. Dengan tidak adanya kontribusi, tentunya sangat berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk itu, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan khususnya perusahaan raksasa yang bergerak dibidang HTI, dapat bekerja sama dengan Pemkab Pelalawan dalam menertibkan kontaraktor dan sub kontraktor yang mengikuti tender pekerjaan perusahaan untuk melengkapi perizinan daerah.   

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ya, dari data yang kami dapatkan di lapangan, banyak kontraktor dan sub kontraktor yang mengikuti lelang khususnya di perusahaan raksasa di Kecamatan Pangkalankerinci, tidak mengantongi perizinan daerah seperti surat izin tempat usaha (SITU), izin gangguan (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Jadi, bayangkan saja, kami contohkan saja untuk satu item pengurusan seperti HO itu retribusinya sebesar Rp300 Ribu untuk satu perusahaan. Baru satu item dan satu  perusahaan saja kami contohkan, belum lagi masukan SITU, SIUP dan TDP-nya,” terang Kepala BPMP2T Pelalawan H Davitson SH MH kepada Riau Pos, Senin (14/12).

Mantan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan ini mengungkapkan, bahwa jika semua persyaratan izin tersebut tidak ditaati, tentunya sudah banyak sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang, dimana dari empat persyaratan tersebut merupakan sumber sangat potensial bagi Kabupaten Pelalawan

   

“Untuk itu, kami meminta kepada perusahaan besar agar kedepannya dapat segera menyerahkan list kontraktor dan sub kontraktor yang ikut tender pekerjaan di perusahaan mereka. Jadi sewaktu kontraktor mengajukan proposal ikut tender, harus terlebih dahulu diminta izin daerahnya. Jadi jangan sampai ada perusahaan yang tidak kantongi izin malah ikut tender. Dan kejadian ini harus dapat menjadi kebijakan bagi perusahaan raksasa dalam mendongkrak PAD Pelalawan dari retribusi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Asisten Administrasi bidang Pembangunan Setdakab Pelalawan Drs Atmonadi MSi. Dikatakannya, bahwa Pemkab Pelalawan meminta agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan harus menertibkan kontraktor dan sub kontraktor terkait peizinan daerah.(amn)    









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook