KEPULAUAN MERANTI

5 Perda Diparipurnakan

Riau | Selasa, 15 Desember 2015 - 09:33 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (ranpera) yang telah dibahas panitia khusus (pansus) diparipurnakan, Senin (14/12) di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti. Lima perda tersebut yakni Perda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perda Pengelolaan Sampah, Perda Retribusi dan Alat Pemadam Kebakaran, Perda Penyelenggaraan Kesehatan, dan Perda Penanggulangan Kemiskinan. “Empat perda merupakan usulan pemerintah daerah. Sedangkan Perda Penanggulangan Kemiskinan adalah inisiatif DPRD,” kata Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan.

Menurutnya, pembahasan oleh pihak legislatif melalui pansus terhadap ranperda tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Dengan telah disahkannya perda tersebut diharapkan dapat dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja. “Semoga perda ini dapat menunjang dan mempermudah seluruh pekerjaan pemkab dalam menyelenggara urusan pemerintahan,” sebutnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lebih dari itu, ia mengatakan prinsip dasar lahirnya sebuah perda tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam  memajukan daerah. “Baik lewat retribusi hingga peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Meranti,” aku politisi PAN itu.(amy)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook