Dua Pembawa Kayu Tanpa Dokumen Ditahan

Riau | Minggu, 15 Desember 2013 - 07:08 WIB

Laporan FADLI MUALIM, Sinaboi

SATPOL Air Polres Rokan Hilir mengungkap kasus tindak pidana kehutanan dengan menahan dua tersangka yaitu AM warga Jalan Teluk Piyai, Kelurahan Teluk Merbau, Kubu dan WR warga Desa Sungai Bakau kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu, Sumut. Dua tersangka ini diamankan saat kedapatan membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ya ditangkap Jumat (13/12) kemarin sekitar jam 11.00 WIB di wilayah perairan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi,” kata Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan R Sik melalui Kasubag Humas Polres AKP Ali Suhud didampingi Kasatpol air AKP Rioso kepada Riau Pos, Sabtu (14/12).

“Saat itu anggota satuan melaksanakan patroli di wilayah Sei Bakau mengunakan speed boat Polisi 1V -1106 yang dipimpin Briptu M Taufik, ditemukan satu boat tanpa nama dan digunakan menarik kayu olahan jenis papan panjang sebanyak lebih kurang empat rakitan tanpa dilengkapi dokumen sah,” kata Ali Suhud.

Dari keterangan yang disampaikan tersangka, lanjut Ali Suhud, kayu tersebut rencananya akan di bawa ke Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) untuk bahan baku pembuatan kapal. “Terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor satpol air Polres Rohil di Bagansiapiapi guna pengusutan lebih lanjut,” tutur Ali Suhud.(hpz)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook