Laporan INDRA EFENDI, Tembilahan indra-efendi@riaupos.com
Sebanyak 1.500 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinyatakan belum memiliki dokumen kependudukan.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, H Dianto Mampanini.
Dokumen-dokumen tersebut terdiri dari kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan akte kelahiran. Di mana sekitar 1.500 KK yang belum memiliki dokumen kependudukan itu dijelaskan Dianto, merupakan mereka yang tergolong dalam masyarakat rentan yang tinggal di pelosok.
Masyarakat rentan yang dimaksud adalah masyarakat yang mempunyai berbagai keterbatasan, baik dalam bentuk komunikasi maupun ketidaktahuan prosedur dalam mengurus berbagai bentuk dokumen-dokumen kependudukan.
‘’Dari hasil pendataan kita di lapangan saat ini terdapat kurang lebih 1.500 kepala keluarga (KK),’’ kata Dianto, kemarin.
Melihat hal tersebut, dijelaskan Dianto, pihaknya memang harus memfasilitasi masyarakat rentan untuk membuat dokumen kependudukan. Hal itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 11 tahun 2005.
‘’Saat ini kami sedang melengkapi seluruh data yang diperlukan agar dokumen kependudukan mereka bisa segera diterbitkan. Setelah dokumen itu diterbitkan nantinya akan diserahkan langsung kepada masyarakat yang bersangkutan,’’ tuturnya.
Langkah itu, tambah Dianto, merupakan kewajiban dari pihaknya (Disdukcapil) dalam upaya menyukseskan program kependudukan khususnya di Kabupaten Inhil.
Apalagi mengingat masyarakat rentan ini memang tidak mempunyai akses untuk mengurus dan membuat dokumen dimaksud.(hen)