SIAK (RP) - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2011-2016 dilakukan revisi.
Hal ini dilakukan untuk mensinergikan rencana strategis dari masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang mengalami peningkatan jumlah pascapengesahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Siak.
Penyusunan revisi RPJMD ini menurut Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, dengan memperhatikan kondisi yang sedang berkembang serta mengakomodir perubahan internal dan eksternal yang terjadi di Kabupaten Siak, regional, nasional, maupun global.
Menurutnya di dalam rancangan revisi tersebut, prioritas pembangunan selain tetap fokus pada peningkatan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, juga ditekankan pada peningkatan pelayanan publik melalui implementasi standar pelayanan minimal (SPM) dan pelaksanaan reformasi birokrasi, apalagi saat ini Kabupaten Siak telah ditetapkan sebagai pilot project.
“Prioritas pembangunan serta perbaikan indikator dan penyesuaian target kinerja dalam revisi RPJMD tetap berpedoman pada visi jangka menengah Kabupaten Siak Tahun 2011-2016,” kata Syamsuar usai membuka Musrenbang Revisi RPJMD Kabupaten Siak tahun 2011-2016, Kamis (14/11) di Raja Indra Pahlawan Room (RIPR).
Hadir dalam kesempatan itu Kasubdit Perencanaan Wilayah antar Wilayah Bappenas Wawan Setiawan SE MM, Sekda Drs H Amzar, Kajari Zainul Arifin SH MH, Wakapolres Siak Kompol I Komang Sudayana, kepala dinas, badan, kantor, bagian dan camat di lingkungan Pemkab Siak.
Katanya revisi RPJMD yang ditetapkan nantinya dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan revisi Renstra-SKPD dan Renstra-SKPD bagi SOTK baru, serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan RAPBD Kabupaten Siak.
Selain itu, Syamsuar menjelaskan agar target kinerja yang ditetapkan pada revisi RPJMD dapat tercapai, maka seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama pemangku kepentingan lainnya harus mampu bersinergi, berkoordinasi, dan memiliki integritas serta komitmen yang tinggi untuk mencapainya melalui konsistensi antara perencanaan dan penganggaran yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Kepala Bappeda Siak Drs H Yan Prana MSi menambahkan, perencanaan pembangunan (musrenbang) revisi RPJMD merupakan hasil pengendalian dan evaluasi yang dilakukan terhadap RPJMD Kabupaten Siak Tahun 2011-2016.
Perlu dilakukan Revisi RPJMD Kabupaten Siak Tahun 2011-2016 dengan beberapa alasan yang mendasar antara lain pertama, perubahan SOTK pada tahun 2013, yang mengakibatkan terjadinya penambahan dan pengurangan dinas, badan, kantor serta bagian di lingkup Pemerintah Kabupaten Siak, yang didasarkan pada kebijakan nasional seperti urusan kebudayaan yang semula merupakan kewenangan Dinas Pariwisata, Seni, Budaya Pemuda dan Olahraga menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Urusan perlindungan masyarakat yang semula menjadi kewenangan Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja.
Serta kebijakan nasional yang mengamanatkan daerah untuk membentuk SKPD penanggulangan bencana daerah.
Hal ini berakibat berubahnya SKPD penanggungjawab program berkenaan dan bertambahnya program bagi SKPD yang baru terbentuk.
Kedua, percepatan pencapaian standar pelayanan minimal sebagaimana surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100/1023/SJ, tanggal 26 Maret 2012 tentang percepatan pelaksanaan penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal di daerah.(adv/a)