PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau telah melakukan sertifikasi terhadap tenaga kerja bidang konstruksi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai pada sector 1, sector 2A dan sector 3.
Sertifikasi dilaksanakan dua tahap yakni tanggal 1 dan 3 Oktober dan tanggal 11 Oktober 2018 lalu di Kandis, Kabupaten Siak. Sertifikasi dilakukan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh, BPJT serta PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
Kepala Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh Yusuf Rachman ST MT mengatakan, setiap tenaga kerja jasa konstruksi wajib bersetifikat. Sekarang ini dari 8,1 juta tenaga kerja yang ada baru 10 persen yang bersetifikat. Untuk mendapatkan serifikat tenaga kerja yang kompeten harus memiliki keterampilan dan pengetahuan serta sikap dalam bekerja dengan melalui sertifikasi. “Sertifikasi ini sangat penting untuk kita semua baik dari pihak pengguna dan penyedia jasa maupun tenaga yang bekerja, karena dibutuhkan tenaga kerja konstruksi yang produktif dan berkualitas dalam mewujutkan pembangunan,” ujarnya.
Dalam kunjungan ke LPJK Provinsi Riau, Yusuf menjelaskan bahwa ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan seperti percepatan sertifikasi tenaga kerja di Lapas dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Pekanbaru-Dumai. Ada juga kegiatan untuk tenaga ahli muda melalui pelatihan menggunakan metode distance learning atau belajar jarak jauh berbasis teknologi informasi, yang dapat diakses http://sibima.pu.go.id. Kegiatan ini diikuti beberapa peguruan tinggi di Riau.
Ketua LPJK Provinsi Riau H Aswandi SE menyampaikan sangat mendukung kegiatan ini yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tenaga kerja Konstruksi. Di pasal 68 - 70 diatur tentang klasifikasi dan kualifikasi.
Pasal 70 berbunyi “Setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajip memiliki setifikat kompetensi tenaga kerja”. “Dalam hal ini komitmen pemerintah tentang pentingnya sertifikasi tenaga kerja tersebut yang mana bukan sebagai pelengkap syarat administrasi saja namun ini juga sebagai bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja yang kompeten yang mampu mendukung tercapainya mutu konstruksi dan meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja maupun kegagalan bangunan.
Perlu kita sadari bahwa kualitas tenaga kerja konstruksi berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan infrastruktur, oleh karena itu kualitas tenaga kerja konstruksi perlu memiliki kompetensi kualifikasi dan klasifikasi, yaitu melalui standar kompetensi tenaga kerja yaitu sertifikasi,” ujarnya.(fas/c)