Pelaku Penyelewengan CPO Manfaatkan Eskalasi Penyusutan

Riau | Selasa, 15 Oktober 2013 - 10:38 WIB

PEKANBARU (RP) — Jajaran Polda Riau beberapa waktu lalu membekuk 25 orang kawanan pelaku penyelewengan CPO dengan modus ‘kencing’ di jalan.

Dari penyelidikan polisi diketahui bahwa penyusutan pada tangki CPO menjadi sela yang dimanfaatkan pelaku.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Dari penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku memanfaatkan eskalasi penyusutan pada tangki CPO. Hingga terlihat bahwa kurangnya isi tangki seolah akibat isi yang menyusut,’’ terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi Riau Pos, senin (14/10).

Terkait kasus ini, Guntur mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

‘’Tim yang menangani masih mengembangkan. Mereka masih melacak siapa saja yang terlibat dan sudah berapa lama praktik ini berlangsung serta berapa keuntungan yang diraup pelaku selama menjalankan praktik ini,’’ tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, 25 orang yang selama ini diduga menjalankan praktik ilegal penyelewengan CPO dengan modus ‘’kencing’’ di jalan dibekuk jajaran Polda Riau, Rabu (9/10) di Bengkalis dan Rokan Hilir (Rohil). Penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan, Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB di Mandau, Bengkalis, Pinggir, Bengkalis dan Ujung Tanjung, Rohil dengan tersangka 6 orang yakni RF dan kawan-kawan.

Sementara penangkapan juga dilakukan di Mandau, Bengkalis dengan 6 orang tersangka yakni PL dan lima orang lainnya.

Di Duri, Simpang Arjuna, Mandau, Bengkalis diamankan lima orang tersangka yakni KS dan kawan-kawan. Masih di Bengkalis, pada Desa Samsam, Pinggir, sembilan orang ditangkap, yaitu HG dan kawan-kawan. Sedangkan di Pinggir, ditangkap lagi lima orang yakni RH dan empat orang rekannya.

Bersama para pelaku ini diamankan barang bukti minyak CPO, truk tangki CPO, gelang minyak drum, dan mesin pompa.

Dalam beraksi, modus operandi yang digunakan pelaku adalah supir masuk ke lokasi penampungan dengan tujuan mengeluarkan sebagaian minyak dari tangki atau ‘’kencing’’ di jalan. Atas aksinya, pelaku dikenai pasal 372 juncto pasal 480 KUHP.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook