PEKANBARU (RP)- Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau bersama pihak terkait menyusun pedoman penyelesaian permasalahan sengketa pencemaran lingkungan di lintas batas negara.
Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi permasalahan yang dapat timbul di kawasan perbatasan negara bertetangga.
Apalagi Malaysia dan Singapura masih kerap menuduh Indonesia, khususnya Riau sebagai ‘’pengekspor’’ asap.
Informasi itu diutarakan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Akmal JS kepada Riau Pos, akhir pekan lalu di Kantor Gubernur Riau.
Menurutnya, hal itu memiliki peran penting dalam mencari solusi terbaik dari berbagai sengketa yang dapat timbul di kawasan perbatasan.
Dia mencontohkan permasalahan kabut asap yang kerap menyudutkan Indonesia, khususnya Riau, di negara-negara tetangga. Padahal, tidak semuanya kabut asap kiriman dari Riau.
‘’Malaysia dan Singapura selalu menuduh Riau sebagai pengekspor asap. Padahal, tingkat kebakaran hutan di Riau relatif menurun. Bisa saja dari provinsi lain, seperti Jambi dan daerah lainnya,’’ sambung Akmal.
Langkah itu juga juga dinilai penting dengan melihat kondisi riil di lapangan. Jadi, berbagai kemungkinan perselisihan dan permasalahan dapat diminimalisir.
‘’Yang pasti kita ingin menegaskan bahwa kita tidak produsen asap. Untuk itu, kita terus melakukan pemantauan hot spot secara berkelanjutan,’’ paparnya.
Mantan Sekretaris DPRD Riau itu juga menambahkan meski belum memasuki musim hujan secara menyeluruh, namun hot spot yang terpantau terus memperlihatkan angka positif. Di mana, terjadi penurunan titik api. Bahkan beberapa waktu lalu, hot spot di Riau sempat berada di angka dua titik.(rio)