Pemprov Buka Pendaftaran Komisi Informasi Daerah

Riau | Senin, 15 Oktober 2012 - 10:02 WIB

PEKANBARU (RP)- Pemerintah Provinsi Riau membuka pendaftaran menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Riau.

Wadah ini bertujuan sebagai penerima aspirasi, menerima dan memutuskan sengketa-sengketa informasi publik masyarakat Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini juga sebagai implementasi dari amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu pembentukan Komisi Informasi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie didampingi Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Chairul Riski kepada wartawan, Jumat (12/10) di Kantor Gubernur Riau.

Menurutnya, pembentukan wadah itu untuk menjunjung keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan salah satu pilar reformasi, yakni transparansi.

Penerapannya juga mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

‘’Komisi informasi (KI) dibentuk sebagai lembaga yang mandiri dengan fungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi,’’ tuturnya.

Karo Humas Setdaprov Riau, Chairul Riski menambahkan, pembentukan KI diawali dengan penetapan keanggotaan Komisi Informasi Pusat dengan dasar Keputusan Presiden no 48/P tahun 2009.

KI Pusat beranggotakan 7 komisioner dengan dua orang dari unsur pemerintah dan lima dari unsur masyarakat (media massa, kampus dan LSM).

Selain itu, dalam acuan lanjutan, pada pasal 24 UU KIP, selain KI Pusat yang berkedudukan di ibu kota negara, juga wajib dibentuk Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota.

‘’Dengan pertimbangan itulah, akan dibentuk Komisi Informasi di Riau,’’ sambung Riski.

Pertimbangan lain adalah pedoman PPID Pemerintahan Daerah yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam surat edaran nomor : 188.2/3435/SJ tanggal 23 agustus 2010. Surat itu berisi perihal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook