PEKANBARU (RP) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap ratusan ton kayu jenis daru-daru yang diduga hasil illegal logging (ilog), Selasa (13/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Turut diamankan dua truk kontainer beserta sopirnya serta tiga pekerja di gudang tempat penyimpanan dan pengolahan kayu tersebut di daerah Rumbai, Pekanbaru.
Penangkapan ini bermula dari penangkapan dua truk kontainer pembawa kayu. Ini hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh Satreskrim dari masyarakat.
Pengintaian dilakukan di Jalan Riau terhadap kontainer diduga membawa kayu ilog menuju Pelabuhan Sungai Duku, Selasa (13/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pengintaian ini membuahkan hasil. Dua truk kontainer yang ditunggu melintas. Tak ingin kehilangan buruan, tim yang melakukan pengintaian langsung menyergap.
Truk BM 8092 FU dan BM 9529 AR beserta dua orang sopirnya Us (57) warga Rumbai dan An (37) warga Palas, Pekanbaru, diamankan. Dua sopir dibawa untuk menunjukkan lokasi gudang tempat penyimpanan kayu-kayu tersebut.
Sopir truk menunjukkan gudang terletak di Jalan Yos Sudarso Km 17, Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru. Lokasinya sekitar 200 meter sebelum Polsek Rumbai dari arah kota.
Letaknya agak menjorok ke dalam dengan dipagari seng seluas sekitar setengah hektare. Pada jalan masuk ke dalam gudang, dijaga oleh Hu, pekerja yang rumahnya berada di sisi pintu masuk.
Dari luar, tak tampak bahwa lokasi ini merupakan gudang. Sebab sekeliling gudang ditumbuhi rimbunan pohon yang tingginya mencapai dua meter lebih.
Di bagian dalam terdapat tiga bangunan, termasuk gudang dan rumah tinggal pekerja. Tumpukan kayu yang belum diolah disusun di samping gudang dengan ditutupi terpal. Tampak ada sekitar lima tumpukan kayu berbeda berdekatan dengan gudang.
Satu tumpukan diduga untuk dimasukkan ke dalam satu kontainer dengan daya muat satu kontainer sekitar 20 ton. Jika dikalkulasikan, paling tidak lima tumpukan kayu tersebut memiliki berat total lebih dari 100 ton.
Di dalam juga terdapat sebuah plang dengan nama UD Pemanfaatan. Sebuah usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah kayu. Ini berbeda dengan temuan di sekitar gudang itu.
Kayu-kayu yang disusun, terlihat bukan seperti limbah. Kayu-kayu itu berbentuk bulat dengan diameter 20 sampai 30 centimeter seukuran satu bulatan pohon dengan panjang sekitar setengah meter.
Untuk kayu yang sudah selesai diolah, ditempatkan di dalam. Olahan kayu ini berbentuk persegi dengan ukuran sekitar 4x5x50 centimeter.
Kayu olahan ini disusun setinggi dua meteran pada tiap tumpukannya. Di dalam gudang juga terlihat ada satu unit mesin pengolah kayu, namun mesin ini sudah lama tidak berfungsi.
‘’Informasi yang kita peroleh sebelum menangkap ada sekitar enam kontainer yang akan melintas. Dua kontainer berhasil kita amankan. Tiap kontainer tersebut berisi sekitar 20 ton kayu,’’ jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH kepada Riau Pos, Rabu (14/8).
Dikatakannya, dari penangkapan ini pihaknya mengamankan dua orang sopir dan tiga orang pekerja yang berada di sana.
‘’Keterangan yang kita himpun dari sopir dan pekerja menyebutkan kayu-kayu ini akan dikirim ke Malaysia dan Cina. Mereka memasang sendiri segel Bea dan Cukai pada kontainer tersebut,’’ lanjut Arief.
Bisnis kayu Darudaru ini cukup menggiurkan. Harga per kilo kayu ini sendiri mencapai jutaan rupiah. ‘’Hitung saja berapa nilainya jika ada sampai ratusan ton,’’ ujarnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, Arief mengatakan pihaknya sudah mengamankan dua unit kontainer pembawa kayu tersebut. ‘’Kita juga memasang police line di kawasan gudang,’’ ujarnya.
Salah seorang sopir mengaku ia hanya tahu mengantarkan kayu itu saja. ‘’Ke luar negeri. Mengantarnya lewat Sungai Duku,’’ kata sopir ini.
Dugaan bahwa bisnis ilegal ini dibekingi oknum aparat sempat mencuat. Sesaat setelah dua truk kontainer tersebut ditangkap, seorang oknum perwira polisi sempat datang untuk menanyakan siapa yang menangkap mobil tersebut.
Namun dugaan keterlibatan perwira ini dibantah Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar. ‘’Hingga saat ini kita belum menemukan adanya keterlibatan,’’ jelas Adang.
Terkait penangkapan kayu ini, Kapolresta memaparkan, kayu ini adalah jenis dilindungi.
‘’Mereka mengambil di beberapa kabupaten di Riau dalam bentuk gelondongan. Kayu ini kemudian dikirim ke Cina melalui air,’’ ungkapnya. Ia melanjutkan, pihaknya saat ini masih mengembangkan penyelidikan. Termasuk berapa lama persisnya tempat ini sudah beroperasi. ‘’Jangan sampai kayu yang dilindungi seperti ini diperjual belikan,’’ tutupnya.
Pihak Polresta juga melakukan pengejaran terhadap (Ai) pemilik usaha ini. Rabu (14/8) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB upaya penangkapan sudah sempat dilakukan dengan mendatangi kediaman Ai di salah satu perumahan elit di Jalan Riau, Pekanbaru.
Namun sayang, Ai sudah tak berada di tempat saat itu. ‘’Semua yang terkait dengan temuan ini masih kita kejar, termasuk pemilik,’’ tegas Kasat Reskrim, Arief Fajar.
Arief Fajar juga mengatakan pemilik dan orang yang sudah diamankan akan dijerat dengan UU Kehutanan terkait pemanfaatan kayu dilindungi secara ilegal.(ali)