Menghentikan Sahur saat Azan Subuh

Riau | Senin, 15 Juli 2013 - 09:23 WIB

Pertanyaan:

Wajibkah menghentikan sahur saat azan Subuh berkumandang, atau bolehkah makan dan minum sampai muazin selesai dari azannya?

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Wahid, Kecamatan Tampan

Jawab:

Bila azan itu adalah azan datangnya waktu subuh, maka di saat itu wajib menghentikan makan minum dan segala pembatal puasa, sejak mulai berazan.

Tetapi jika azan itu berdasar pada dugaan dan terkaan, maka tidak mengapa jika terus makan dan minum saat azan berlangsung. Ini berdasarkan hadis Nabi yang berarti:  “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di waktu malam.

Maka, makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum berazan.” Sang perawi berkata di akhir hadits, “dan adalah Abdullah bin Ummi Maktum seorang lelaki yang buta, ia tidak berazan sampai dikatakan padanya, “Telah datang waktu Subuh, telah datang waktu Subuh”.” (Muttafaq alaih)

Tapi yang lebih aman dan tepat bagi seorang mukmin dan mukminah adalah menyelesaikan sahur sebelum datang fajar, karena Rasulullah bersabda yang artinya: “Tinggalkan hal-hal yang meragukan dan ambillah yang tidak meragukan.”

Juga sabda Nabi yang artinya: ”Barangsiapa menjauhi barang-barang syubhat, maka ia telah terbebas dari tuduhan dalam agama dan kehormatannya.”

Jika seseorang tahu bahwa sang muazin berazan di waktu malam untuk memperingatkan manusia dengan dekatnya waktu Subuh, seperti yang dikerjakan Bilal, maka tidak masalah jika kita memakan atau meminum sampai para muazin mengumandangkan azan Subuh.***

Dr H Akbarizan MA MPd, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook