Dinilai Tak Prosedural, Ancam PTUN

Riau | Sabtu, 15 Juni 2013 - 07:49 WIB

RENGAT (RP) — Mutasi jabatan terhadap eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Inhu akhirnya berbuntut panjang.

Sebab, satu dari enam orang yang dimutasi yakni mantan Kasi Sejarah Purba Kala dan Museum pada Disporabudsata Inhu Godam Tintin melaporkannya ke DPRD Inhu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bahkan, saat ini dirinya tengah menelusuri sejauh mana SK mutasi yang dinilainya tidak prosedural itu bisa masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

‘’Laporan saya belum bisa disampaikan kepada DPRD Inhu karena anggota dewan tengah melaksanakan Bimtek keluar daerah,’’ ujarnya kepada Riau Pos, Jumat (14/6) di Kantor DPRD Inhu.

Laporan yang akan disampaikan ke DPRD Inhu sebut Godam, terkait mutasi yang tidak mempetimbangkan tempat tugas yang baru dengan tempat tinggalnya.

Hal ini hampir merata dialami oleh enam orang yang dimutasi pada Rabu (13/6) melalui selembar surat yang disampaikan kepada pejabat eselon II, III dan IV.

Sehingga jelas SK mutasi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintah. ‘’Saat ini saya sedang mengumpulkan materi dan bahan-bahan yang akan disampaikan ke PTUN dan penasehat hukum (PH),’’ ungkapnya.

Untuk itu sebutnya, dalam pelaksanaan mutasi tersebut bukan berarti tidak menerima keputusan tersebut tetapi pelaksanaan mustasi itu seakan didasari oleh unsur-unsur sakit hati.

Sehingga sangat disayang kepada Bupati Inhu yang dinilai diatur oleh bawahan. Sedangkan Bupati sendiri memiliki spirit dan masih muda yang memiliki semangat yang tinggi untuk memajukan daerah.

‘’Apakah dengan melaksanakan mutasi yang tidak didasari pertimbangan dapat dikatakan memperbaharui struktur oraganisasi untuk percepatan pembangunan. Sebab, mutasi seperti ini bukan saja kali ini. Bahkan pada bulan lalu juga terjadi mutasi staf yang juga tidak didasari dengan pertimbangan,’’ tukasnya.

Untuk itu sebutnya, sudah seharusnya bagi pegawai mempunyai sikap untuk kesewenang-wenangan kebijakan pimpinan.

‘’Untuk menerima putusan SK tersebut, saya sudah melapor kepada Camat Rakit Kulim dan selaku bawahan siap menerimnya. Namun secara pribadi tetap melakukan perlawanan atas putusan tersebut,’’ tegasnya.

Sementara itu Sekadkab Inhu Drs H R Erisman MSi ketika dikonfirmasi tentang adanya pegawai yang akan melaporkan SK mutasi ke PTUN belum bisa dikonfirmasi. Bahkan konfirmasi melalui SMS juga tidak kunjung dibalas hingga berita ini diturunkan.

Enam pejabat eselon II, III dan IV yang dimutasi itu di antaranya, Drs H R Iskandar Rab dimutasi sebagai staf di sekretariat Setdakab Inhu yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli bupati, Ir Selamat MM dimutasi sebagai staf di Kantor Camat Peranap yang sebelumnya menjabat sebagai Kadisporabudsata.

Supandi SSos MP dimutasi sebagai staf di Kantor Camat Peranap yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Kepemudaan di Disporabudsata, Atpasferi dimutasi sebagai staf di Kantor Camat Batang Cenaku yang sebelumnya juga staf di Bagian Hukum Setdakab Inhu, Aljunandi SSos dimutasi sebagai staf di Kantor Camat Rakit Kulim yang sebelumnya sebagai Kasi Bina Teknik dan Tata di Kantor PU dan Godam Tintin dimutasi sebagai staf di Kantor Camat Rakut Kulim yang sebelumnya sebagai Kasi Sejarah Purba Kala dan Museum pada Disporabudsata.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook