DPRD Riau Bentuk Pansus Cagar Budaya

Riau | Sabtu, 15 Juni 2013 - 07:37 WIB

PEKANBARU (RP) - DPRD Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang cagar budaya Riau.

Pansus tersebut akan membahas dan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi cagar budaya yang ada di seluruh Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua DPRD Riau, Drs HM Johar Firdaus MSi mengatakan, Ranperda tersebut nantinya akan dibuat sedetil mungkin untuk mengatur bagaimana perlindungan, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya yang ada di Riau.

‘’Cagar budaya yang ada di Riau merupakan kekayaan budaya bangsa. Penting bagi ilmu pemahaman sejarah budaya terutama budaya Melayu. Cagar budaya ini perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat,’’ kata Johar, Jumat (14/6).

Sebelumnya DPRD Riau dengan Pemprov Riau sudah menyelenggarakan rapat paripurna mendengarkan pandangan umum dari masing-masing fraksi di DPRD Riau tentang cagar budaya tersebut.

Johar mengatakan, salah satu tahap pembahasan rancangan peraturan daerah adalah pandangan umum fraksi di DPRD Riau. Dari Fraksi Golkar, pandangan umum fraksi disampaikan oleh Hj Supriyati.

Supriyati menyebutkan, Ranperda tentang pelestarian cagar budaya di Provinsi Riau sangat perlu, karena cagar budaya harus dilestarikan.

‘’Cagar budaya memiliki arti penting dari sejarah. Cagar budaya nantinya tidak hanya memelihara dan melindungi tapi juga bisa dikelola menjadi objek wisata,’’ kata Supriyati.

Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat disampaikan Tony Hidayat. Berdasarkan pandangan umum yang dibacakannya, pelestarian cagar budaya di Riau sesuai dengan visi dan misi Riau ke depan untuk mewujudkan Riau sebagai pusat kebudayaan melayu di Asia Tenggara.

‘’Untuk itu, rencana regulasi dan penerapannya harus dibahas. Pemahaman tentang cagar budaya sudah harus diperluas, bukan benda lagi. Merawat bukan berarti menjaga agar tidak punah, tapi lebih dari itu. Dengan Perda nantinya pengelolaan cagar budaya bisa diintegrasikan dengan pengembangan pariwisata cagar budaya,’’ kata Tony.

Dari Partai PDI-P, pandangan umum fraksi disampaikan oleh Zukri Misran. Menurut Zukri, masalah utama adalah masih rendahnya keseriusan Pemerintah Daerah Riau dalam menata cagar budaya.

‘’Infrastruktur pendukung pelestarian cagar budaya itu sendiri masih kurang. Pemprov Riau perlu membentuk tim ahli cagar budaya atau unit pelaksana teknis dalam pencarian, penelitian, dan pengembangan cagar budaya,’’ kata Zukri.

Dari Fraksi PAN, pandangan umum disampaikan oleh Hikmani MPd.

‘’Penemuan situs bersejarah sudah didaftarkan, namun dibiarkan tidak terurus. Untuk itu perlu dibahas kewenangan mengaturnya, tidak hanya kabupaten/kota yang bisa mengaturnya, tapi juga Pemprov Riau,’’ kata Hikmani.

Jabarullah yang menyampaikan pandangan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan, banyak situs budaya yang sudah rusak.

‘’Tugu sejarah di belakang kediaman Wali Kota Pekanbaru dan Mesjid Senapelan yang sudah berubah bentuk. Untuk itu dalam Perda nantinya harus lebih diatur secara tegas dan rinci semua bentuk pelanggaran dan sangsi pidananya juga harus jelas,’’ kata Jabarullah.

Dari Fraksi PKS, Indra Isnaini menyampaikan perlu adanya pendataan yang valid terkait cagar budaya yang ada di Riau.

Sementara dari Fraksi Gabungan, pandangan umum disampaikan oleh Gustini Zulianti. Menurut Gustini, penguasaan pengelolaan cagar budaya yang dilakukan pemerintah perlu diatur dengan jelas sehingga pelestarian cagar budaya bisa dilaksanakan.(adv/r)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook