Pemkab Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup

Riau | Selasa, 15 Mei 2018 - 11:57 WIB

INDRAGIRIHILIR (RIAUPOS.CO)----Kecuali rumah makan dan restoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di daerah itu tutup selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga :Inhil Siap Adopsi Rencana Aksi Daerah Riau

Cara ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kesucian Ramadan yang merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Oleh sebab itu, pemilik usaha tersebut harus mengindahkan apa yang telah ditentukan.

‘’Kalau rumah makan, ya buka seperti biasa. Tahun lalu juga demikian, kecuali tempat-tempat hiburan malam. Mereka harus tutup selama Ramadan, ungkap Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Inhil, TM Syaifulah, Senin (14/5).

Aturan ini biasanya tertuang dalam Surat Edaran Bupati tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Surat edaran tidak bermaksud membatasi pengusaha hiburan tapi mencegah tindak pelanggaran.

‘’Mari sama-sama kita hormati apa yang sudah ada ini, supaya dapat menambah kekhusukan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” harapnya.

Meski sudah adanya edaran itu, namun Satpol PP dan pihak-pihak terkait tetap akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola ataupun pemilik usaha hiburan malam.

Jika ada kedapatan masih adanya tempat hiburan malam yang masih buka, dapat dikenakan sanksi.

‘’Kita yakin, pemilik usaha disini sangat menghormati perbedaan. Tapi kami tetap akan melakukan pemantauan secara ketat dan berkesinambungan,” jelas mantan Sekretaris Badan Pembedayaan Masyarakat Desa (BPMD) Inhil itu.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook