PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Kebijakan Pemko Pekanbaru yang memberikan perlakuan khusus terhadap tempat hiburan malam (THM) yang menjadi fasilitas hotel tetap boleh beroperasi selama bulan suci Ramadan dipertanyakan.
Ini setelah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memastikan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel. Bahkan Kapolda telah meminta agar dilakukan razia pada tempat hiburan tersebut.
"Saya sudah perintahkan jajaran saya, anak buah saya, untuk menggelar razia mulai malam ini (Selasa, red). Sasaran tempat hiburan malam yang ada di hotel-hotel," imbuh Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Pos, Selasa (13/4).
Adapun perintah razia oleh Kapolda mencakupi karaoke, pub serta klub malam yang menjadi fasilitas hotel. Kapolda menyebut, bahwa seharusnya pada bulan suci Ramadan ini Pemerintah Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk mencari berkah Ramadan. Bukan malah membuat peraturan yang memberi izin tempat hiburan buka.
"Sudah seharusnya selama bulan suci ini kita mencari berkah Ramadan, bukan membuat peraturan seperti itu. Saya memastikan, kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel," tegasnya.
Ketegasan Kapolda ini langsung dibuktikan dengan digelarnya razia pada Selasa (13/4) malam sekitar pukul 23.15 WIB. Jajaran Polda Riau langsung melakukan razia ke THM yang masih buka di bulan Ramadan. Razia dilaksanakan Brimob Polda Riau dengan mendatangi THM di Kota Bertuah.
Informasi yang dihimpun Riau Pos, ada tiga THM yang menjadi fasilitas hotel di datangi polisi. Ketiganya adalah MP Club Pekanbaru, Grand Dragon, dan RP Club.
Kabag OPS Brimob Polda Riau Kompol Rivana Wahdi saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan pihaknya. "Iya, hanya pemberitahuan saja," tuturnya pada Rabu (14/4) petang.
Pemko Sebut Usulan PHRI
Menanggapi persoalan ini, Pemko Pekanbaru berdalih kalau keputusan itu bukan keputusan sepihak pemko, namun atas permintaan dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
"Kebiasaan kami dari dulu untuk fasilitas hotel tetap diperbolehkan. Tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena suasana pandemi, kita harus hati-hati. Waktunya juga dibatasi. Setelah tarawih," ujar Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi kepada Riau Pos, Rabu (14/4).
Mengenai apa yang jadi pertimbangan bahwa THM yang menjadi fasilitas hotel boleh beroperasi, dia menyebut merupakan usulan dari asosiasi. "Itu dari asosiasi hotel menginginkan itu. PHRI meminta. Ada empat hotel di Pekanbaru. Mereka hotel berbintang. Untuk tamu mereka. Jadi dari PHRI (meminta, red), bukan Pemko Pekanbaru memutuskan sendiri. Kalau tidak itu, mana mungkin kami akomodir," kata Sekko lagi.
Sebelumnya, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menegaskan tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah tahun 2021 ini. Meski begitu, masih ada pengecualian bagi yang merupakan fasilitas hotel.
Instruksi Wako Pekanbaru yang ditandatangani Senin (12/4) ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah pelaku usaha tempat hiburan umum, seperti karaoke, PUB, dan diskotik tutup selama bulan Ramadan.
Menurut Wako, Selasa (13/4), tim yustisi akan menindak pelanggaran instruksi ini. Mereka akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau buka juga nanti kami tindak. Tim yustisi bakal turun tangan menindak," tegasnya.
Dalam instruksi ini pula, tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang lima dikecualikan. Mereka dapat buka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Kemudian untuk pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama bulan Ramadan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Untuk pelaku usaha restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang. Dari pukul 22.00 WIB hingga waktu imsak dapat menggunakan layanan kurir.
Lalu untuk usaha penjualan snack and bakery dapat buka selama Bulan Ramadan hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan di tempat. Hotel, restoran, kafe dan rumah makan melayani buka puasa bersama dengan muatan 50 persen dari kapasitas pengunjung. Serta menjalankan protokol kesehatan.
Bagi restoran atau rumah makan non muslim dapat buka selama Bulan Ramadan dengan waktu 07.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan di tempat. Kemudian memasang spanduk bertuliskan "restoran/rumah makan non muslim". Untuk pelaku usaha warung internet (warnet) dan playstation tutup selama bulan Ramadan.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Simatupang, melalui Kabid PPUD Fachruddin mengatakan, pelaku usaha harus mengikuti instruksi tersebut. Apabila terjadi pelanggaran maka akan ditindaklanjuti oleh tim yustisi Pekanbaru sesuai dengan aturan yang berlaku. "Bila masyarakat menemukan pelanggaran dari instruksi wali kota ini, dapat menghubungi call centre Satpol PP Kota Pekanbaru," terangnya.
Masyarakat dapat mengadu di nomor 085336374646. Para pelaku usaha diminta untuk mengikuti instruksi Wali Kota ini. "Selain itu, nantinya kami juga akan turun patroli rutin. Jika ada yang melanggar dapat kami tertibkan," katanya.(nda/ali/yls)