PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tidak ada yang bisa menyangkal dampak Covid-19 ini mematikan banyak usaha, termasuk usaha penginapan di Pekanbaru. Dalam hal ini pengusaha hotel yang tergabung Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau, mendatangi kantor DPRD Kota Pekanbaru untuk berdiskusi dan mencarikan solusi, Rabu (15/04).
Kedatangan pengusaha hotel yang diwakili oleh para General Manager ini disambut dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, yang juga berlatar belakang dari usaha perhotelan, diruangannya.
Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha ini meminta agar perwakilan legislatif sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, menyampaikan kepada pemerintah untuk melindungi seluruh pelaku usaha yang lesu akibat Covid-19.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PHRI Riau Dwi Sutrisno mengatakan, tujuan kedatangan mereka ke DPRD Kota Pekanbaru ingin menyampaikan aspirasi bahwa hampir semua badan usaha termasuk hotel dan restoran tingkat huniannya jauh dari apa yang diharapkan.
"Dari sini, maka perlunya peran pemerintah membantu dunia usaha yang sedang terpuruk saat ini. Tentunya harapan kami ada stimulus lah," kata Dwi.
Menurutnya, kebijakan pemberian stimulus itu sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang serta Pemko Jambi. Dimana katanya, pemberian stimulus kepada pelaku usaha yakni kelonggaran pajak selama dampak penyebaran Covid-19.
"Kita minta membebaskan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak reklame untuk dunia usaha saat Covid-19, Aspirasi ini kami lakukan guna menyelamatkan dunia usaha termasuk hotel dan restoran," ungkapnya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, membenarkan jika dalam pertemuan itu, ada beberapa poin aspirasi yang menjadi keluhan para pelaku dunia usaha hotel dan restoran dalam masa penyebaran wabah Covid-19 saat ini.
Salah satu hal yang menjadi dampak tersebut adalah tingkat hunian hotel yang menurun jauh dan berakibat minimnya pendapatan serta sebagian karyawan dirumahkan.
"Persentase karyawan yang dirumahkan sejalan dengan tingkat okupansi. Jika okupansi misalnya 10 persen itu ada 50 sampai 60 persen pegawai di rumahkan," sebut Nofrizal yang juga merupakan Ketua PHRI Riau ini.
Menurutnya, persentase itu hampir sama dengan hotel yang tidak beroperasional. Dengan adanya kasus yang melilit dunia usaha saat ini perlu kebijakan yang arif dari pemerintah terutama dalam penangguhan pajak.
"Yang diminta penangguhan itu pajak hotel,pajak restoran pajak reklame dan pajak penghasilan PPh 21. Bagaimana teknisnya kita serahkan ke pemerintah," jelasnya.
Termasuk katanya keringanan pembayaran tagihan listrik dari PLN. Tak terkecuali bagi karyawan yang terdampak seperti pencairan klaim BPJS ketenagakerjaan serta penangguhan cicilan kredit.
"Bank ataupun lising tidak mau tahu, mereka tetap keluarkan surat. Makanya perlu keringanan dan kebijakan pemerintah dalam hal ini," jelasnya.
Disampaikan nya juga menjelang Idul Fitri, dunia usaha perhotelan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Meski pemberian itu tidak sesuai dengan yang diharapkan seperti biasanya.
"Walaupum hotel saat ini belum ada menghasilkan, bukan berarti tidak membayar walaupun nanti jumlahnya tidak sesuai sesuai. Bisa separuh, sepertiga atau 30 persen atau 40 persen itu tergantung kesepakatan nantinya," tuturnya.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Erizal