DINILAI KORUPSI DANA ADD BERJEMAAH

Kuasa Hukum Swadi Desak Kejari Tetapkan Tersangka Sekdes dan LKMD

Riau | Selasa, 15 Maret 2016 - 16:37 WIB

Kuasa Hukum Swadi Desak Kejari Tetapkan Tersangka Sekdes dan LKMD
KAJARI BENGKALIS RAHMAN DWI SAPUTRA

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kuasa hukum mantan Kades Semunai, Swadi Windrayanto SH, Selasa (15/3/2016), mengutarakan, kasus dugaan korupsi dana ADD Semunai tahun 2012 murni kejahatan konvensional secara berjemaah. Dari fakta yang didapat, Windrayanto menyimpulkan dana ADD yang diduga dikorupsi oleh kliennya, juga dinikmati oleh Sekretaris Desa dan Ketua LKMD Semunai.

“Dari perjalanan perkara ini perlu disampaikan, jika klien kami sudah memberikan segala bukti-bukti autentik terkait indikasi dugaan korupsi dana ADD Semunai Tahun 2012. Kesimpulan yang saya dapati, dana ADD tersebut tidak hanya dikorupsi oleh klien saya, namun juga dilakukan secara berjemaah oleh pembantu pemerintahan desa, di antaranya Sekdes, Ketua LKMD,” kata Windrayanto.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di bagian lain, Windrayanto menyebutkan, dalam perjalanan kegiatan dana ADD yang sejatinya digunakan untuk pembangunan Aula air Hitam dan segala perlengkapannya diketahui juga melibatkan preman di dalamnya. Hal itu didasari dengan bukti surat kesepakatan bersama tanggal 30 Agustus 2013 yang isinya setiap keluar dana ADD desa Semunai dalam setiap tahun, maka dua orang preman menerima balas jasa/fee sebesar Rp30 juta.

“Bukti ini juga menjadi salah satu dasar bahwa, penggunaan dana ADD Semunai juga melibatkan tokoh masyarakat dalam kapasitasnya sebagai preman yang turut menikmati dana ADD. Bisa dikatakan istilah zaman sekarang “Japrem”. Nah, kondisi ini dialami klien kami selama melaksanakan tugasnya,” katanya.

Windrayanto menyebutkan, siap untuk membela kliennya dalam dugaan perkara korupsi berjemah yang terjadi di Desa Semunai. Karena menurutnya, dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terdapat indikasi yang merugikan kliennya Swadi.

“Kami mendesak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang menangani perkara klien kami, untuk segera menetapkan tersangka baru, agar perkara ini menjadi gamblang, dan terang benderang. Saya mendapat informasi dari keluarga klien saya, bahwa tersangka berinisia Arnis selaku bendahara desa telah melarikan diri. Untuk itu, kami memohon agar penyidik segera menangkap dan menahan tersangka tersebut,” tandasnya.(MXH)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook