BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk bulan Januari s/d Maret 2016, tetap memedomani Peraturan Bupati (Perbub) Bengkalis No. 56 Tahun 2015.
“Untuk bulan Januari s/d Maret, tetap mengacu Perbup tersebut, sedangkan untuk bulan-bulan selanjutnya menunggu hasil perubahannya. Tentunya, pembayaran dimaksud tetap mengikuti ketentuan, seperti harus melampirkan lembaran pembayaraan TPP yang ditandatangani atasan langsung,” jelas Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, Selasa (15/3/2016).
Terkait dengan evaluasi untuk perubahan Perbup No. 56 Tahun 2016, Johan mengatakan akan dilakukan secepatnya. Penyusunan draf perubahan tersebut akan dilakukan oleh sebuah tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati Bengkalis.
“Sesuai amanah Pasal 17 ayat (3) Perbup No. 56 Tahun 2015 memang harus demikian. Harus dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati Bengkalis. Namun sejauh ini kami belum mengetahui siapa-siapa saja yang akan ditunjuk Bupati dalam tim evaluasi tersebut,” jelas Johan.
Menyangkut hal-hal apa saja yang akan dievaluasi, Johan mengatakan juga belum mengetahui secara pasti. Namun kemungkinan, salah satunya mengenai besaran jumlah TPP yang bakal diterima.
Misalnya, imbuhnya, jumlah TPP yang diterima pejabat eselon IV a golongan IV di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memperoleh ‘TPP khusus’ karena beban kerjanya dinilai lebih berat, tetap tidak boleh melebihi yang diterima pejabat eselon III a dengan golongan yang sama di SKPD tidak memperoleh ‘TPP Khusus’.
Dalam Perbup No. 56 Tahun 2015, sambung Johan lagi, hal demikian belum diatur. Sehingga meskipun sama-sama golongan IV, ada pejabat eselon IV a yang memperoleh TTP lebih besar dari pejabat eselon III a. Padahal, dari segi tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab pejabat eselon III a itu lebih besar dari pejabat eselon IV a.
“Begitu pula untuk TPP untuk ASN nonstruktural dengan golongan yang sama, sehingga perbedaan besaran TPP yang diterima tidak terlalu besar. Tapi ini hanya kemungkinan-kemungkinan saja. Bagaimana pastinya, sebaiknya kita tunggu saja hasil kerja tim tersebut,” pungkas Johan.
Di bagian lain Johan menjelaskan, besaran TPP dalam Perbup No. 56 Tahun 2016 itu adalah angka maksimal yang dapat dibayarkan/diterima seorang ASN sesuai eselonering dan golongan/ruang. Tapi bukan harus selalu dibayar sebanyak itu setiap bulannya.
Johan mencontohkan, jika pada bulan Februari lalu dirinya hanya masuk kerja dan menjalankan tugas hanya 19 hari kerja, meskipun hasil penilaian kriteria dan indikator lainnya pada angka maksimal sebagaimana yang telah ditentukan dalam lembaran penilaian, TPP yang diterimanya hanya Rp10.464.000.
“Itu belum dipotong pajak. Jika dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen (Rp529.650), TPP bersih yang saya terima bulan Februari hanya Rp9.941.370 (Rp10.464.000-Rp529.650),” pungkas Johan.(MXH)