PELALAWAN

Luas Lahan Terbakar Capai 533 Hektare

Riau | Selasa, 15 Maret 2016 - 09:16 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Alat Pemadam Kebakaran PT LIH Belum Penuhi SOP. Sidang lanjutan kasus kebakaran lahan (Karlahut) oleh PT Langgam Inti Hibrido (LIH) terhadap terdakwa Frans Katihotang selaku Manajer Operasional PT LIH, memasuki babak baru.

Dimana dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pangkalankerinci Senin (14/3), kali ini JPU dari Kejati Riau menghadirkan saksi ahli bidang Planologi Hutan dan Kebun dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pelalawan bernama Budi Surlani SHut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sidang yang dipusatkan di ruang Cakra PN Pangkalankerinci ini, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim I Dewa Gede Budi Darma Asmara didampingi hakim angota Meni Warliah dan Nurahmi.

Sedangkan dalam pelaksanaan sidang terbuka ini, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau diwakili Jaksa Syafril SH dan Irwandi serta penasehat hukum terdakwa Hendri SH dkk.

Dalam kesaksiannya, Kepala Bidang (Kabid) Planologi Hutan dan Kebun Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pelalawan Budi Surlani SHut mengatakan, bahwa berdasarkan pengamatan yang dilakukannya di lapangan pasca kejadian kebakaran lahan di PT LIH 27 -31 Juli 2015, diketahui lahan PT LIH terbakar seluas 533 hektare.

Dimana dari luas lahan tersebut, seluas 222 hektare merupakan lahan kosong yang baru di-steking dan belum ditanam pohon kelapa sawit. Sedangkan sisanya seluas 311 hektare, merupakan lahan yang telah ditanami pohon kelapa sawit.

‘’Jadi, posisi saya di sini hanya memberikan keterangan terkait luasan kebakaran lahan yang terjadi di PT LIH yang telah dilakukan pengukuran yakni seluas 533 hektare.

Sedangkan untuk sumber api berasal dari mana, saya kurang mengetahuinya karena ini bukan bidang saya dan akan ada saksi ahli dibidang ini yang nantinya akan mengupas tuntas sumber api yang membakar lahan PT LIH ini,” terangnya.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook