JALANI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

Dua Terpidana Korupsi di Rohul sudah Masuk ke Penjara

Riau | Selasa, 15 Maret 2016 - 01:36 WIB

Dua Terpidana Korupsi di Rohul sudah Masuk ke Penjara
Ilustrasi.

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -Dua orang terpidana kasus proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) berkapasitas 2 x 5 MW di Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu sudah menjalani masa hukuman di penjara Lapas Kelas II A Pekanbaru. 

Keduanya masing--masing Novriadi ST dan Muhammad Yanuar ST selaku Tim Panitia Pengadaan dan Pemasangan PLTD senilai Rp7,9 miliar tahun 2005-2006. Mereka menyerahkan diri pekan lalu ke Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian untuk menjalani Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   

Sesuai dengan salinan putusan atau akta pemberitahuan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 2247 K/PID.SUS/212  tertanggal 20 Februari 2014 Jo Nomor: 184/PID.SUS/2011/PTR Jo Nomor 173/Pid.B/2010/PN.Psp tanggal 10 Januari 2016, MA menolak permohonan kasasi dari dua terdakwa.

   

Di antaranya pemohon kasasi II terdakwa Novriadi ST serta pemohon kasasi III terdakwa Muhammad Yanuar ST, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 184/PID.SUS/2011/PTR tanggal 18 Oktober 2011 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Nomor: 172/Pid.B/2010/PN.Psp tanggal 5 Mei 2011.

   

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpengaraian Syafiruddin SH MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Pasirpengaraian Niko Pernando kepada wartawan, Senin (14/3/2016) menyebutkan, Putusan Kasasi MA RI menetapkan terdakwa Novriadi ST dan Muhammad Yanuar ST masing-masing divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta.

Dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 4 bulan kurungan. Kedua terdakwa, terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama.Pihak Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian telah menerima salinan putusan Kasasi MA RI terhadap terdakwa Novriadi dan Muhammad Yanuar.

   

"Kedua terdakwa dinilai kooperatif dan telah menyerahkan diri untuk menjalani putusan kasasi MA RI tersebut,’’ujarnya.

   

Niko menjelaskan, terdakwa Novriadi ST dieksekusi Kamis (10/3/2016) saat di kantor Dinas Pertambangan Kabupaten Pelalawan.Sedangkan, Muhammad Yanuar datang sendiri ke Lapas Klas II A Pekanbaru, Jumat (11/3/2016) lalu untuk menjalani putusan kasasi MA RI.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook