Tujuh Orang Bersaksi di Sidang Pembunuhan Oknum Guru

Riau | Jumat, 15 Februari 2019 - 12:30 WIB

Tujuh Orang Bersaksi di  Sidang Pembunuhan Oknum Guru
BERJALAN : Terdakwa Agus Tato atas perkara pem­bunuhan oknum guru di Kecamatan Batang Cena­ku ber­jalan keluar ruangan sidang di Pengadilan Negeri Rengat didampingi jaksa penuntut umum, Kamis (14/2/2019). (kasmedi/riau pos)

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Agus Tato warga Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat menghadirkan tujuh orang saksi, Kamis (14/2). Bahkan satu orang saksi diantaranya yakni Annisa yang tidak lain adalah istri terdakwa yang bersaksi atas kejadian pada tanggal 3 September 2018 lalu.

Sementara dari pihak Tardi (50) selaku korban warga Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku yang juga guru didaerah itu, tampak hadir istri korban Nur Hasnah dan tiga orang anaknya. Satu diantara anak korban yakni Muhtarudin juga ikut menjadi saksi dalam sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Rengat Ali Sobirin SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota diantaranya Maharani Debora Manulang SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH. Sedangkan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut yakni Febri SH.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat sidang dimulai, majelis hakim meminta tujuh orang saksi hadir secara bersamaan. Majelis hakim juga langsung menanya masing-masing saksi secara bergantian.

Seperti keterangan Adris dihadapan majelis hakim, bahwa saksi mengetahui kejadian itu yang kebetulan berada di kafe milik terdakwa. Sehingga saksi mengetahui ada pembunuhan korban yang dilakukan oleh tersangka. “Istri terdakwa sempat menjerit minta tolong atas kejadian itu,” sebutnya.

Sedangkan keterangan saksi Annisa yang tidak lain adalah istri terdakwa mengetahui kejadian itu berawal saat melayani korban yang memesan minuman. Keributan antara terdakwa dengan korban yang berujung kepada pembunuhan, ketika korban berencana pulang. “Korban berencana mau pulang tetapi tidak bayar minuman. Makanya saya telepon suami saya,” ucapnya.

Ketika terdakwa menanyakan tentang hutang korban, saat itu pula terdakwa mulai terpancing. Karena jawaban korban saat itu tidak mau bayar dan kalau terdakwa keberatan, diminta korban untuk melapor kemana saja.

Mendapat jawaban itu pula terdakwa langsung mencari parang hingga terjadi perkelahian antar keduanya. Korban tewas setelah parang mengenai sejumlah tubuh korban dan leher nyaris putus.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook