Menanti Kehadiran UAS

Riau | Jumat, 15 Februari 2019 - 10:38 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas terdakwa Jony Boyok, berlangsung singkat. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan sampai pekan depan, lantaran Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak hadir.

    Pelaksanaan sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (14/2) siang. Sidang dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang mengetahui perbuatan Jony Boyok. Di antaranya, Muhammad Khalid, Delfizar, Nurzen, serta UAS selaku saksi korban.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada saat sidang akan dimulai, majelis hakim yang diketuai Astriwati mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) mengenai siapa saja saksi-saksi akan dimintai keterangan, termasuk UAS. “Saksi korban Ustaz Abdul Somad mana?” tanya Astriwati.

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril Dahlan menyampaikan, pihaknya telah menghadirkan tiga orang saksi dari perwakilan Front Pembela Islam (FPI) dan saksi yang melihat postingan terdakwa di sosial media. Sementara terhadap saksi korban yakni UAS telah disampaikan surat pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.

“UAS berada di Selangor, Malaysia. Tidak bisa hadir, kegiatannya sudah penuh dari 2019 sampai 2020,” jawab Syafril.

Atas jawaban tersebut, hakim ketua Astriwati tidak bisa menerima. Karena, sebelumnya telah meminta  menghadirkan lelaki bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara selaku saksi korban untuk diperiksa terlebih dahulu. “Kalau begitu, sidang kita skors dulu,” tegasnya.

     Selama masa skors, JPU Syafril berupaya menghubungi UAS guna memastikan kapan yang bersangkutan dapat hadir pada persidangan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut. Namun, kepastian itu belum didapatkan, sehingga majelis hakim memutuskan menunda jalannya persidangan.

“Kita tunda sepekan. Silakan JPU komunikasikan dengan korban langsung untuk kehadirannya. Sampaikan kapan bisa datang, maka kita gelar sidangnya,” tutup Astriawati, seraya meminta kepada terdakwa Jony Boyok untuk kembali hadir pada sidang pekan depan. “Saya akan hadir pada sidang berikutnya,” singkat Jony Boyok.

      Usai persidangan, JPU dari Kejati Riau, Syafril mengatakan, pihaknya melayangkan surat pemangggilan kedua bagi UAS agar dapat hadir pada sidang berikutnya. Hal ini, dikarenakan keterangan UAS selaku korban dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan sangat dibutuhkan.

     “Kita akan surati kembali. Kita juga akan komunikasikan dengannya, kapan berada di Pekanbaru supaya bisa hadir di persidangan,” sebut Syafril.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU, Jony Boyok melakukan perbuatan penghinaan di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Ahad (2/9/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

 Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad.

 Atas postingan terdakwa, dilihat saksi Muhammad Khalid, Delfizar dan Nurzen ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Tak hanya itu saja, penghinaan yang dilakukan Jony Boyok melalui facebook juga dilihat korban Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, saat berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.

 Selain tulisan, Jony Boyok  juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf capital. ‘’Postingan itu, menganggap UAS sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan artinya menuduh dan menganggap UAS sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek,” imbuhnya.

Terhadap penghinaan itu, UAS merasa tidak terima. Nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter ustaz kondang asal Riau itu. Sehingga akhirnya melaporkan yang bersangkutan  ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook