PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Kota Dumai sudah status siaga darurat bencana kabut asap. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Riau akan segera menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edwar Sanger mengatakan, jika nantinya sudah ada lagi satu daerah di Riau yang menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap tersebut. Maka pihaknya akan segera menetapkan status siaga darurat skala Provinsi Riau.
“Pemerintah Kota Dumai memang sudah menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Dumai terkait status tersebut. Jika nanti ada satu daerah yang menetapkan status serupa, maka akan langsung ditetapkan skala Riau,” katanya.
Dari pemantauan pihaknya, lanjut Edwar, saat ini ada tiga daerah lainnya di Riau yang berpotensi untuk penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat karhutla, yakni, Bengkalis, Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti. Jika kondisi kabut asap di tiga daerah tersebut terus meningkat, maka pihaknya mendorong agar satu dari tiga kabupaten ini bisa segera menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap.
“Karena minimal harus ada dua kabupaten atau kota yang menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap. Yang paling berpeluang Kabupaten Bengkalis, karena di sana sudah mulai banyak juga lahan yang terbakar,” sebutnya.
Namun, dikatakan Edwar, keputusan penetapan status tersebut adalah kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Karena pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi daerahnya, apakah sudah layak ditetapkan status siaga darurat bencana kabut asap atau belum.
“Tentu yang lebih paham kondisi daerahnya adalah pemerintah daerah. Tapi jika kondisi kebakaran terus meluas, maka hendaknya segera ditetapkan status siaga darurat bencana kabut asap saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo, menegaskan bahwa langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak harus selalu dengan penegakan hukum. Namun, bisa juga dengan cara pendekatan humanis kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh agama.
Hal tersebut disampaikan Letjen Doni ketika menyampaikan arahan kepada Pemerintah Provinsi Riau terkait penanggulangan bencana di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (7/2) malam. Pada kegiatan tersebut, juga hadir Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, Danrem 031/WB, Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, bupati/wali kota, kepala BPBD dan undangan lainnya.
“Tindakan hukum sangat diperlukan terhadap para pelaku karhutla. Namun, pendekatan emosional dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan agama untuk menanamkan perlunya kesadaran agar tak membakar lahan jauh lebih penting,” sebutnya.(mng)
(Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru)