PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Pelimpahan berkas 33 perusahaan pelaku pelanggaran hukum yang direncanakan, Kamis (15/2/2016) di DPRD Riau kembali di undur. Pasalnya surat undangan yang akan diajukan ke penegak hukum, seperti Polda, Kejati, dan PPNS untuk menyerahkan berkas perusahan nakal tersebut belum juga ditandatangani pimpinan dewan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby. Padahal komisi A sudah menyerahkan surat undangan tersebut kepada pimpinan dewan.
"Surat undangan untuk penegak hukum itu sudah selesai kita buat dan sudah diajukan kepada pimpinan. Namun sampai saat ini belum juga pimpinan menandatangani surat tersebut," ujarnya.
Kendati demikian,, Amby menyakini berkas tersebut akan diserahkan secepatnya."Saya tidak tahu mengapa belum ditandatangani, coba tanya pimpinan saja. Yang jelas secepatnya berkas itu akan di serahkan ke penegak hukum," tegas Amby
Adapun tiga puluh mana -nama perusahaan yang akan mereka limpahkan berkasnya ke penegak hukum. Inisialnya antara lain, DP, CS, JS ,KAT, MSAL, WT, BBU, PS, PAL, SB, PM, HPM, DAP, PM, ARP, AI, BTR, BIM, BSN, MMK, ESP ,ES ,SAW, RKSS, SB, PM, HPM, DAP, ARP, Al.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi