DUMAI

Buang Puntung Rokok, Sugito Ditahan

Riau | Senin, 15 Februari 2016 - 10:55 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tidak ada toleransi. Setiap aksi yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan akan langsung ditindak petugas. Seperti Sugito (50) warga Jalan Gatot Subroto kilometer 22 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau terpaksa berurusan dengan polisi karena melempar putung rokok secara sembarangan ketika sedang membuka lahan.

Akibat aksi buang puntung rokok sembarangan itu, lahan Enny seluas 1 hektare terbakar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kemarin, Sugito sedang membersihkan lahan di lokasi tersebut sambil merokok, sekitar pukul 11.00 WIB. Dia pun pulang ke rumhnya. Ketika kembali ke lahan sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka melihat asap di lahan dan ternyata api telah menjalar ke areal lahan lebih kurang satu hektare, sehingga tidak bisa dikendalikan lagi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Ipda Mardani Tohenes, Ahad (14/2).

Melihat ada kepulan asap dari lokasi tersebut, anggota Polsek Sungai Sembilan langsung terjun ke TKP untuk melakukan pengecekan. Ketika dicek ternyata di situ ada Sugito yang terdiam melihat api yang sudah membesar. “Kami (polisi) dibantu masyarakat dan TNI AD langsung memadamkan api di lokasi itu. Sedangkan tersangka (Sugito) kami amankan bersama barang bukti berupa mancis,” kata Dani.

Petugas kemudian melakukan pemasangan garis polisi di lahan seluas satu hektare yang terbakar akibat rokok Sugito. Lahan yang sedianya akan ditanami nenas tersebut kini tidak boleh lagi dikelola. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 kUHP,” paparnya.(nto)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook