Satu Titik Dasar Pulau Hilang Akibat Abrasi

Riau | Sabtu, 15 Februari 2014 - 11:10 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  - Tiang salah satu titik dasar di Pulau Bengkalis, yaitu titik yang menjadi dasar batas antar Indonesia dengan negara lain hilang tidak terdeteksi.

Diduga hilangnya tiang penanda titik dasar yang ada di Muntai Kecamatan Bantan tersebut akibat fenomena alam abrasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Di Bengkalis ada dua titik dasar, yang pertama titik dasar 86A di Muntai dan satu lagi titik dasar 86 di Teluk Rhu, Rupat Utara. Dari dua titik dasar tersebut, setelah kita survai dengan Pos Angkatan Laut belum lama ini, ternyata yang di Muntai tidak kita temukan,’’ ujar Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan  (BPP) Kabupaten Bengkalis Muhammad Amin, Jumat (14/2).

Dikatakan, kemungkinan besar tiang penanda titik dasar tersebut hilang akibat fenomena abrasi, karena di desa tersebut  abrasinya cukup dahsyat.

Walaupun hilang, menurut Amin tidak berpengaruh terhadap perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia, karena titik koordinatnya sudah disepakati secara internasional.

Titik dasar tersebut menurut Amin, sesuai dengan hukum laut internasional sangat penting karena merupakan elemen penting perundingan batas wilayah kedaulatan sebuah negara. Dari titik-titik itulah, wilayah kedaulatan RI ditentukan.

‘’Sesuai dengan namanya, titik dasar ini menjadi dasar penarikan garis batas. Berjarak 12 mil ke arah laut lepas merupakan kawasan laut teritorial, sejauh 24 mil merupakan zona tambahan. Lalu, 200 mil merupakan zona ekonomi eksklusif (ZEE), dengan bagian dasarnya merupakan batas landas kontinen,’’ kata Amin lagi seraya menambahkan kalau hilangnya tiang penanda titik dasar tersebut sudah dilaporkan ke Badan Nasonal Pengelolaan Pusat.

Terkait tindak lanjut hilangnya tiang penanda titik dasar, Amin mengatakan pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan BNPB dan juga Menkopolkam, agar bisa dibuat tiang penanda yang baru.

Amin kembali menegaskan bahwa berkurangnya daratan di pulau-pulau terluar tidak akan mempengaruhi wilayah kedaulatan negara RI.

Alasannya, hukum laut internasional mengakui lima hal, yakni kedaulatan darat, laut, dasar laut, udara, dan semua sumber daya yang ada di dalamnya.

‘’Seluruh kandungan sumber daya alam dalam batas landas kontinen adalah milik RI. Seluruh aktivitas di kawasan itu harus seizin Pemerintah RI,’’ ujarnya lagi.(evi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook