Punya Anggaran Sendiri, BPBD Pisah dari DPK

Riau | Selasa, 15 Januari 2019 - 18:05 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru mulai memiliki anggaran sendiri dalam APBD 2019 Pekanbaru. Itu artinya, mulai tahun ini, instansi ini terpisah dari Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) Pekanbaru.

Plt Kepala BPBD Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, sebenarnya pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran dengan BPBD Pekanbaru sudah dilakukan sejak akhir 2017 lalu. Namun karena alasan administrasi, baru pada tahun ini

BPBD Pekanbaru mendapatkan anggaran sendiri pada APBD.

“Dengan terpisahnya Dinas Pemadam Kebakaran dengan BPBD, maka jika terjadi kebakaran gedung, ancaman hewan buas serta penyelamatan orang, tugasnya ada di Dinas Pemadam Kebakaran. Kemudian jika ada kebakaran lahan atau banjir, itu tugas BPBD,” kata Burhan, Senin (14/1).

Ia menambahkan, BPBD juga mendapatkan satu unit mobil pemadam kebakaran melalui program peminjaman aset dari DPK, Senin (14/1). Dengan adanya unit mobil pemadam tersebut, maka BPBD Pekanbaru sudah bisa fokus melakukan kegiatan pemadaman kebakaran lahan.

Lebih lanjut dikatakannya, meskipun dibedakan, namun nantinya masyarakat yang memerlukan bantuan dua instansi tersebut bisa melaporkannya melalui aplikasi smart rescue. Namun aplikasi ini baru akan di-launching pada saat hari ulang tahun pemadam kebakaran pada Maret mendatang.

“Dengan satu aplikasi ini, masyarakat bisa melaporkan kejadian yang menyangkut dua instansi tersebut,” ujarnya.

Sedangkan untuk personel di BPBD, sementara ini pihaknya juga mendapatkan bantuan dari Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 15 personel. Pasalnya, untuk personel di BPBD, harus memiliki keahlian khusus sehingga diambil dari personel Dinas Pemadam Kebakaran.

“Kalau idealnya, di BPBD itu harus ada 40 personel. Tapi saat ini kami sedang ajukan kepada Pak Wali Kota untuk dilakukan penambahan personel. Untuk kantor, BPBD akan menempati Kantor Disdukcapil yang ada di Jalan Mustafa Sari karena Disdukcapil akan pindah ke Mal Pelayanan Publik (MPP),” sebutnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook