Polisi Masih Kejar Bandar Narkotika

Riau | Selasa, 15 Januari 2019 - 16:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah berhasil diamankan beberapa waktu lalu bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, hingga saat ini aparat Polsek Limapuluh masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkotika lainnya.

Diketahui, penangkapan itu dilakukan terhadap tersangka berinisial L. Terkait kasus tersebut penyidik Polsek Limapuluh masih melengkapi berkas tersangka yang membawa narkotika itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Ya, masih kami lengkapi berkasnya, teman tersangka juga masih kami lakukan pengejaran," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim.

Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru serta pihak Polda Riau.

Sebelumnya seorang lelaki pengendara sepeda motor berinisial L, ditangkap aparat Polantas Polda Riau. Tersangka diamankan karena ketahuan membawa sabu-sabu dan pil ekstasi, Senin (7/1).

Kasus tersebut berawal di saat Polantas Polda Riau menyetop sepeda motor yang dikendarai tersangka dengan seorang temannya berinisial R, di Jalan Pemasyarakatan.

Di mana pada saat itu dua orang petugas Polantas Polda Riau tersebut tengah melaksanakan strong point di lokasi, melihat pelanggaran (tidak menggunakan helm) yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor keduanya langsung dihentikan.

Tidak beberapa lama kemudian, pengendara sepeda motor tersebut sontak kebingungan dan tampak panik, melihat tingkah lakunya yang mencurigakan, petugas langsung memeriksa sepeda motor yang dipakai.

Hingga pada saat itu petugas menemukan satu unit tas warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tas berisikan plastik bening yang berisikan sabu dan pil ekstasi serta alat timbang.

Tidak beberapa lama kemudian, di saat petugas tengah melakukan pemeriksaan salah seorang pelaku berinisial R yang dibonceng langsung melarikan diri.

Dengan adanya tangkapan narkotika tersebut, Polantas Polda Riau langsung menyerahkan tersangka L ke Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah petugas Polsek Limapuluh melakukan penimbangan di Pegadaian, diketahui berat narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan Polantas Polda Riau tersebut masing-masing dengan berat 132 gram serta 155 butir pil ekstasi.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook