SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi, Ahad (10/1) lalu berhasil dibekuk personel Polres Kepulauan Meranti. Mereka diamankan, Kamis (14/1) dinihari saat sedang karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang. Pelaku adalah Ra (17) dan In (15).Mereka juga ditangkap bersama tiga orang lainnya yang ikut berpesta pora di salah satu ruangan VIP karaoke itu.
Untuk diketahui sebelumnya, Ahad (10/1), sekitar pukul 22.00 WIB dan baru dilaporkan, Senin (11/1) telah terjadi kasus curat terhadap Juprianto (45), warga Jalan Utama RT 02, RW 01, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Berdasarkan penuturan korban, malam itu ia baru saja pulang dari jemputan kenduri di rumah tetangganya. Ketika membuka pintu rumah yang sekaligus dijadikan kedai, tiba-tiba ia melihat ada pecahan kaca etalase berserakan di lantai.
Kenyataan itu seketika membuat korban panik. Juprianto semakin terkejut setelah mengetahui kalau pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Curiga ada tamu tak diundang yang telah masuk, ia pun bergegas memeriksa seluruh isi rumah.
Saat itulah baru ia sadar bahwa pelaku tidak hanya membawa kabur sebagian barang-barang dagangannya, tetapi juga uang hasil penjualan sebanyak Rp35 juta. Termasuk tabungan kaleng milik anak korban. Atas kejadian tersebut diperkirakan korban menderita kerugian sejumlah Rp40 juta.
Setelah melaporkan kejadian tersebut dengan nomor LP/ 04/2016/ KSPK/ RIAU / KEP. MERANTI tanggal 10 januari 2016 phak kepolisian langsung berupaya menyelediki. Pada Kamis (14/1) dinihari diperolah informasi kedua pelaku sedang berada di kamar 08 VIP 02 KTV Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang. Personel kepolisian dari Polres Meranti langsung melakukan pemeriksaan. Di kamar tersebut ditemukan 3 laki-laki dan 2 perempuan.
Di dalam kamar tersebut ditemukan juga 2,5 butir pil ekstasi dan bong atau alat penghisap sabu-sabu. 5 orang tersebut langsung digelandang ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangannya.
“Ra dan In telah mengakui bahwa telah melakukan curat terhadap kedai Jufri warga Jalan Utama, RT 02, RW 01, Kelurahan Selatpanjang Timur tersebut. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti hasl kejahatan kedua tersangka berupa uang tunai dan rokok yg disembunyikan di rumah masing-masing,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi.(amy)