RENGAT (RIAUPOS.CO) - Tidak tahan setelah tujuh bercerai dengan sang istri. Akhirnya, TOP (37) warga Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat, tega menggarap anak kandungnya sendiri berinisial Ay (11) berulang kali sejak setahun lalu. Akibatnya perbuatan itu, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak mengatakan, perbuatan cabul terakhir yang dilakukan tersangka yakni Rabu (13/1) sekitar pukul 06.00 WIB. “Korban saat itu masih tidur dan tersangka yang tidak lain orang tuanya kembali meraba-rabanya,” ujar Yarmen Djambak, Kamis (14/1).
Dijelaskannya, pada tahun 2007 lalu tersangka dan istrinya berinisial TY berpisah. Namun tidak lama kemudian, mantan istrinya itu menikah kembali. Sehingga melalui kesepakatan mereka, korban diasuh oleh tersangka.
Namun nyatanya, tersangka sejak tahun 2015 lalu mulai bertingkah terhadap anaknya. “Awalnya 2015 lalu, korban saat itu kelas empat setingkat SD ketika sedang tidur malam digeranyangi oleh tersangka,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga memaksa korban melakukan hubungan intim, seperti pasangan suami istri. Namun korban sempat menolak atas ajakan orangtuanya itu.
Ketika korban menolak, tersangka langsung memukul korban dan memarahinya. Akibat takut, akhirnya perbuatan itu sempat berulang kali hingga korban tidak mengingat berapa jumlahnya di rumah ukuran 2 X 3 meter tempat mereka tinggal.
Hanya saja, ketika perbuatan terakhir yakni pada Rabu (13/1) kemarin sekitar pukul 06.00 WIB yang saat itu korban masih tidur, langsung terbangun. Korban kembali melawan dan tersangka kembali marah.
Akibat tidak tahan diperlakukan tak senonoh, korban memberi tahukan hal itu kepada ibunya yang tinggal di Belilas Kecamatan Seberida melalui short message service. “Dengan laporan korban, ibunya langsung membuat laporan ke Mapolres Inhu,” terangnya.(new)