20 Perusahaan di Inhu Di-blacklist

Riau | Rabu, 15 Januari 2014 - 09:50 WIB

Laporan KASMEDI, Rengat kasmedi@riaupos.co

Sedikitnya, 20 perusahaan yang mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di-blacklist.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pasalnya, perusahaan yang mengerjakan proyek yang bersumber dari APBD Inhu itu tidak dapat menuntaskan pekerjaannya hingga akhir tahun anggaran.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Inhu Ir Teguh Krisianto.

‘’Pada tahun anggaran 2013, ada sekitar 20-an perusahaan telah di-blacklist akibat tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya,’’ ujar Plt Kadis PU, Selasa (14/1).

Menurutnya, pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan oleh perusahaan yang di-blacklist itu terdapat di berbagai bidang seperti, pekerjaan jalan, pekerjaan bangunan hingga pekerjaan di bagian sumber daya air. Blacklist yang diberikan kepada perusahaan itu merupakan sanksi tegas atas pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan.

Hanya saja, Plt Kadis PU Inhu tidak dapat menyebutkan secara rinci jumlah perusahaan yang telah di-blacklist tersebut. Bahkan Plt Kadis PU juga menyebutkan sanksi lain terhadap perusahaan yang di-blacklist tersebut. ‘’Saya tidak ingat secara rinci perusahaan yang telah di-blacklist,’’ ungkapnya.

Namun demikian sebutnya, perusahaan yang di-blacklist tersebut tetap akan diumumkan secara terbuka. ‘’Perusahaan yang telah di-blacklist ini tentunya tidak akan berhak lagi mengikuti proses lelang atau mengerjakan proyek pada tahun berikutnya yang bersumber dari APBD Inhu,’’ terangnya.

Sementara itu, anggota DPRD Inhu Arifuddin Ahalik, berharap agar mengumumkan daftar nama perusahaan secara transparan yang sudah di-blacklist pada instansi terkait. ‘’Pengumuman perusahaan yang di-blacklist tidak hanya di lingkungan Dinas PU tetapi SKPD yang lain hendaknya juga mengumumkan daftar nama perusahaan yang di-blacklist,’’ ujarnya.

Arifuddin mengatakan, blacklist terhadap perusahaan atau rekanan tersebut adalah merupakan upaya pemerintah dalam menegakkan sanksi bagi rekanan nakal. Artinya, blacklist yang diterapkan pada rekanan tersebut, menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu dan tidak serius dalam mengemban tanggung jawab yang telah diberikan.

Ditambahkannya, bila perlu blacklist tersebut diumumkan secara nasional, agar perusahaan dan rekanan nakal tidak lagi bisa mengikuti tender pada instansi yang berbeda.

Karena selama ini, diduga banyak perusahaan yang sudah terkena sanksi blacklist pada sebuah instansi, masih bisa mengikuti tender pada instansi yang berbeda.

‘’Maka dari itu, kita harapkan sanksi blacklist yang diterapkan oleh pemerintah bukan hanya sebagai formalitas dan kamuflase belaka. Melainkan, harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada tebang pilih dalam hal ini,’’ tegasnya.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook