PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Jemmy Dolly Winerungan APtnh bersama Bupati Bengkalis Kasmarni SSos MMP menyerahkan 2.000 sertipikat tanah hak milik dan 193 sertipikat tanah hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara Tahun 2021 kepada masyarakat penerima. Senin (13/12).
Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bengkalis bersama Kapolres Bengkalis, Sekretaris Daerah Bengkalis, dan perwakilan Kodim 0303 Bengkalis. Selain penyerahan sertipikat, Bupati Bengkalis bersama undangan yang hadir, juga ikut mendengarkan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dr Sofyan A Djalil secara virtual.
"Penyerahan sertipikat hak atas tanah untuk rakyat ini sejatinya merupakan produk dari sebuah bingkai besar dari reforma agraria yang dicanangkan pemerintah tahun 2021 sejumlah 9 juta bidang di seluruh Indonesia, dan di Kabupaten Bengkalis mendapatkan target 24.144 SHAT dan 13.258 pbt," ungkap Kakan Pertanahan Bengkalis Jemmy Dolly Winerungam.
Dijelaskannya, pelaksanaan PTSL merupakan wujud dari langkah serius pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan indonesia yang seluruh bidang tanahnya terdaftar secara sistematis, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mencegah terjadinya sengketa konflik agraria yang selama ini terjadi dan diharapkan dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat dari segi perekonomian.
"Yang diserahkan kepada masyarakat di Bengkalis sebanyak 2.000 sertipikat dari program PTSL di Kecamatan Rupat, dan 193 sertipikat hak pakai Pemkab Bengkalis," sambungnya.
Dijelaskan Jemmy Dolly Winerungam, penerimaan asli daerah dari sektor BPHTB Bengkalis dalam kurun waktu dari 2020 hingga kini mengalami penurunan. Dimana pada 2020 diperoleh sebesar Rp4.468.371.606 dan pada tahun 2021 sebesar Rp3.464.472.129.
Penurunan ini menurutnya merupakan dampak atas penetapan lahan gambut dari kementerian kehutanan dan dipertegas dengan inpres nomor 05 tahun 2019. Sehingga untuk mencarikan solusi penyelesaian lahan gambut di Bengkalis diperlukan koordinasi lebih intensif antara pemkab dengan Kantor Pertanahan melakukan klarfikasi terhadap tanah masyarakat yang terdampak atas berlakunya penetapan lahan gambut oleh kementerian kehutanan.
"Pak Presiden yang sudah mencanangkan tanah di seluruh Indonesia harus terdata secara lengkap, tidak terkecuali juga di Bengkalis. Program sertipikasi tanah, baik melalui program strategis nasional ataupun program rutin harus mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis sehingga harus dilakukan mobilisasi petugas setiap waktu ke lokasi sertipikasi tanah. Namun, saat ini ada kendala kurangnya kendaraan operasional. Sinergi bersama pemkab tentu sangat diperlukan," bebernya.
Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni menambahkan dengan sertipikat pendaftaran PTSL ini, maka masyarakat dan Pemkab Bengkalis sebagai penerima sertipikat mendapat kepastian hak sekaligus dapat meningkatkan perekonomian sebagai modal usaha dan pendapatan daerah melalui BPHTB serta hak tanggungan sertipikat tanah.
"Bagi masyarakat penerima sertipikat tanah hak milik agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Yang tak kalah penting taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah. Diharapkan masyarakat menggunakan sertipikat tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19," katanya.(ifr)
Laporan: EKA GUSMADI PUTRA (Pekanbaru)