DUMAI (RIAUPOS.CO) BNN Kota Dumai merilis setidaknya ada tujuh perkara narkoba yang ditangani pihaknya sepanjang 2018. Data itu disampaikan Kepala BNNK Dumai AKBP Thamrin Parulian, saat ekspose tahunan di Kantor BNNK Dumai di Jalan Air Bersih, Kamis (13/12).
“Dari tujuh perkara tersebut ada enam tersangka, semuanya sudah divonis dengan penjara bervariasi. Namun ada satu pelaku tidak diproses karena barang bukti yang diamankan ternyata palsu,” ujar Thamrin.
Ia mengatakan satu pelaku yang tidak diproses hukum tersebut karena dari hasil uji laboratorium di BPOM menunjukkan barang bukti yang diamankan tidak mengandung narkoba. “Pelaku berinisial MF warga Jalan Semangka diamankan awal tahun lalu, diduga ketika itu memiliki 5 butir ekstasi namun ternyata palsu,” sebutnya.
Dijelaskannya juga dari enam tersangka tersebut diamankan 500 gram narkotika jenis sabu, 75 butir ekstasi dan daun ganja kering 1 kilogram. “Memang diakui tidak banyak tangkapan kami,” terangnya.
Ia mengatakan pihaknya memiliki beberapa kendala mulai dari kekurangannya personel, sarana dan prasarana serta anggaran. “Namun itu tidak menjadi alasan kami, kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas narkoba di Kota Dumai,” sebutnya.
Thamrin menyebutkan, peredaran narkoba di Kota Dumai bisa tuntas jika semua pihak bersama-sama untuk memeranginya. “Ini musuh bersama, mulai dari masyarakat hingga seluruh aparat,” jelasnya. Ia menegaskan dirinya tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus narkoba bahkan jika ada anggotanya terlibat akan disikat. “Saya jamin, saya tidak ingin membersihkan di luar, tapi di dalam ternyata kotor,” tutupnya.(ade)