PELALAWAN

Juru Parkir Liar Kian Meresahkan Warga

Riau | Senin, 14 Desember 2015 - 10:32 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Sampai saat ini, jumlah penjaga atau juru parkir yang berada di tempat keramaian kota di Kecamatan Pangkalankerinci kian membludak dan meningkat. Bahkan parahnya lagi, para juru parkir yang diduga juru parkir liar ini tidak memiliki batas waktu untuk mengutip biaya retribusi parkir kendaraan dengan tarif yang dinilai telah memberatkan masyarakat.

‘’Ya, bayangkan saja bang, saat saya bersama rekan-rekan tengah asyik nongkrong untuk menikmati secangkir kopi sekitar pukul 01.00 dinihari di sekitar Jalan Lintas Timur, masih banyak juru parkir yang mengutip biaya parkir. Bahkan parahnya lagi, biaya parkir ini untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan roda empat sebesar Rp5 ribu tanpa menyerahkan karcis parkir. Apalagi terkadang sampai empat hingga lima kali setiap parkir dimintai biaya atau uang parkir. Ini telah sangat memberatkan kami sebagai warga,” terang Riyanto (33) warga Jalan Akasia Pangkalankerinci kepada Riau Pos, Ahad (13/12) pagi kemarin di Pangkalankerinci.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk itu, sambung pria yang akrab disapa Riyan ini, sebagai salah seorang warga masyarakat, dirinya meminta agar instansi terkait yakni Dishub Pelalawan dapat memperjelas tarif parkir dan jadwal pemungutan parkir ini.

‘’Kami harap Dishub Pelalawan dapat memperjelas masalah parkir ini. Dan kami juga minta Dishub dapat segera menertibkan juru parkir liar di Pangkalankerinci ini yang telah sangat meresahkan warga,” paparnya.

Hal senada juga dialami salah seorang warga Jalan Sakura Pangkalankerinci, Roni Abdillah. Dikatakannya, bahwa dirinya sangat resah terhadap keberadaan juru parkir liar yang memintai biaya tarif parkir diluar aturan. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan daerah, tarif parkir yang berlaku sebesar Rp1.000.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook