Kawasan Hutan Produksi Terbatas untuk Tahan Abrasi

Riau | Sabtu, 14 Desember 2013 - 10:02 WIB

BENGKALIS (RP) - Kawasan hutan produksi terbatas di sepanjang Sungai Kembung yang dilakukan Pemkab Bengkalis berupa penataan hutan mangrove di tiga desa seperti Desa Teluk Pambang, Kembung Luar, Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis seluas lebih 40 hektare, dimaksudkan untuk menahan lajunya abrasi di daerah itu. Bukan untuk menzalimi masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Kadis Perkebunan dan Kehutanan Bengkalis H Herman didampingi M Azwir Kasi Aneka Usaha dan Peredaran Hasil Hutan, Jumat (13/12) terkait pernyataan salah seorang warga Pambang bahwa pemetaan hutan mangrove yang akan dijadikan kawasan hutan produksi terbatas telah menzolimi masyarakat. Karena ada lahan masyarakat yang dipatok untuk kawasan mangrove tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskan Herman, sebelum pemetaan kawasan mangrove dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 12 Tanjung Pinang, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bengkalis sudah melakukan rapat bersama jajaran desa dan kecamatan yang wilayahnya masuk dalam pemetaan.

“Dalam rapat tersebut sudah kita paparkan bahwa jika ada lahan atau kebun masyarakat yang sudah permanen ataupun rumah warga yang masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas itu, agar dikeluarkan atau tidak dimasukkan dalam kawasan magrove tersebut. Tentunya dengan adanya bukti kepemilikan. Karena pemerintah jelas tidak akan mau mengambil hak masyarakat kendati peruntukkan kawasan hutan produksi terbatas berupa kawasan magrove itu untuk kepentingan masyarakat banyak juga, yakni menahan lajunya abrasi di daerah itu,”ujar Herman.

Ia menyebut pula jika tidak ada kepentingan apapun dalam proyek kawasan hutan produksi itu.

Semata-mata hanya untuk mempertahankan kawasan bakau (mangrove) dan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu dukungan masyarakat sangat diharapkan.

Dirinya kata Herman juga sudah mengingatkan dan mewanti-wanti BPKH dalam melakukan pemetaan untuk mengeluarkan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan,  sepanjang ada pembuktian kepemilikan.

Sementara itu Nadeak dari BPKH menjelaskan pula bahwa pemetaan dan pemancangan kawasan mangrove yang dilakukannga  adalah hutan negara dan tak ada lahan atau kebun masyarakat yang masuk dalam pemetaan.

Namun katanya jika memang ada lahan masyarakat yang masuk dalam pemetaan dan pemancangan, tentuvakan dikeluarkan, karena Pemkab Bengkalis sendiri juga sudah mengingatkan hal ini.

Ditambahkan pula oleh Syamsul salah seorang warga Pambang dan pemilik sebuah lembaga yang berkecimpung dalam pelestarian   mangrove, bahwa kawasan hutan produksi terbatas pelestarian mangrove yang dilakukan pemetaan itu tidak terlihat  sama sekali bekas garapan kebun atau lainnya. Karena mangrove yang ada di kawasan itu sudah sangat besar-besar dan berumur puluhan tahun.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook