Kuansing: 3 Proyek Strategis Diusulkan

Riau | Sabtu, 14 Desember 2013 - 09:54 WIB

KUANSING (RP) - Usulan pembangunan tiga program strategis, seperti Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks), hotel dan pasar modern sudah dimulai dari tahun 2012.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kuansing H Sukarmis saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan Fraksi di DPRD Kuansing atas RAPBD 2014 dalam rapat paripurna DPRD Kuansing, Jumat (13/12) kemaren.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Oleh karena itu, ujar bupati, usulan ini telah melalui beberapa tahapan pemenuhan persyaratan dan telah melalui beberapa kali pembahasan.

Bahkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah melalui surat Nomor : 900/1673/Keuda tanggal 22 November 2013 tentang penjelasan atas program tiga pilar pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi yang menyatakan bahwa ketiga program tersebut dapat dilaksanakan atau diperbolehkan.

Mengenai pembangunan Uniks, katanya, bahwa pendiriannya berdasarkan kerja sama dan kesepakatan beberapa perguruan tinggi yang dibuat di Teluk Kuantan pada tanggal 10 September 2009 yang lalu, setelah itu diajukan proposal permohonan ke kementerian terkait.

Namun dalam proposal tersebut terdapat hal yang bertentangan dengan peraturan sehingga pemerintah meminta untuk disempurnakan lebih lanjut. ‘’Perbaikan tersebut sudah disampaikan pihak yayasan beberapa bulan yang lalu,’’ ujarnya.

Bupati juga menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak akan terlibat dalam pengelolan Uniks melainkan diserahkan kepada Yayasan Perguruan Tinggi Islam Kuantan Singingi yang telah terbentuk sejak 3 tahun lalu.

Dalam hal perbaikan kualitas pendidikan di Kuansing, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pembangunan untuk penyelenggaran pendidikan yang dianggarkan dalam APBD Kuansing melalui hibah berupa barang dengan berpedoman pada Permendagri nomor 32/2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Terkait pembangunan hotel, Bupati juga menjelaskan, bahwa pelaksanaannya direalisaiskan setelah adanya Perda pembentukan BUMD dan Perda Penyertaan Modal.

Untuk itu nantinya, dimintakan pengesahan dua Perda tersebut sehingga biaya pembangunan hotel tetap dianggarkan dalam ABPD 2014 melalui SKPD terkait dan tetap mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah.

Selanjutnya mengenai pembangunan pasar tradisional berbasis moderen, dilakukan dalam upaya meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi rakyat perlu didukung sarana dan prasarana yang berbasis modern sebagai penunjang kegiatan transaksi pasar.

Untuk itu, pembangunan pasar ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan laju pertumbuhan ekonomi rakyat Kuansing. Karenanya, pihaknya menganggarkan dana pembangunannya dalam APBD 2014 dengan mengacu kepada Permendagri Nomor 52/2012 tentang Pedoman Pengelola Investasi Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, sebanyak enam fraksi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menanggapi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2014.

Tanggapan ini disampaikan fraksi melalui rapat paripurna DPRD Kuansing, yang dilaksanakan Kamis (12/13).

Rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis kemarin itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing Sardiyono AMd.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kuansing H Sukarmis, Ketua DPRD Muslim, Sekda Kuansing H Muharman dan 31 anggota DPRD Kuansing beserta para muspida lainnya dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing.

Enam fraksi yang ada di DPRD Kuansing tersebut memberikan masukan terhadap RAPBD 2014, seperti Fraksi Golkar. Melalui juru bicaranya, Komperensi menyambut baik rencana Pemkab Kuansing yang ingin membangun tiga proyek strategis, seperti pembangunan hotel, pasar modern dan universitas.

Kemudian, Fraksi PPP melalui juru bicaranya Sariham menyampaikan, pembangunan tiga proyek strategis ini menghabiskan anggaran yang cukup besar.

Untuk pembangunan Universitas diusulkan anggaran sebesar Rp77 miliar, pembangunan hotel diusulkan Rp51 miliar lebih, dan pembangunan pasar tradisional berbasis modern Rp48 miliar.

Di samping itu, pembangunan lain yang menyedot anggaran cukup besar, seperti pembangunan pagar mesjid Agung Rp7,5 miliar, serta peningkatan jalan Simpang Tiga-Sinambek-Gerbang Jake sepanjang 3,9 kilometer diusulkan Rp31 miliar lebih, dan pembangunan asrama mahasiswa Rp4,5 miliar.

Sariham menyarankan, penganggaran untuk pembangunan universitas kiranya mempedomani peraturan Pemerintah RI Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32/2011 tentang Bantuan Sosial dan Hibah.

Terkait pembangunan hotel, disarankan agar pemerintah mempedomani pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) huruf (G) PP nomor 6/2006, dan PP RI nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 32/2011.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook