PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik pemerintah Provinsi Riau yang terletak di Jalan Mekar Sari, Tangkerang Selatan, Pekanbaru sudah ditempati meskipun belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) penggunaannya.
Parahnya penghuni yang menempati Rusunawa tersebut dikenakan biaya uang listrik sebesar Rp300.000 per bulannya. Padahal anggaran listrik ini sudah dianggarkan dalam APBD Murni 2015.
Kepala Dinas Cipta Karya Dwi Agus Sumarno mengatakan, untuk menempati rusunawa tersebut harus sudah ada Perda dan Pergubnya. Tidak boleh begitu saja untuk menempatinya.
"Saya tidak tahu kalau Rusunawa tersebut sudah ditempati, apalagi membayar dengan sejumlah uang. Itu bukan urusan saya karena Rusunawa tersebut belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi. Saat ini kami tidak berhak mengurusnya.Kalau sudah diserahkan ke pemerintah daerah baru menjadi urusan kami, dan baru saya sikat," ujar Dwi Agus Sumarno, Sabtu (14/11).
"Setiap ada pungutan wajib ada aturannya, setelah ada surahterimanya ke kita baru diajukan pergubnya, kalau saya yang mengurusnya dan dibebankan biaya dengan harga segitu, saya sikat yang bermain disitu," ujarnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi