BEBERAPA KEPALA DESA MENGELUH KE ANGGOTA DPRD

Persyaratan Pencairan Dana Desa Dikeluhkan

Riau | Sabtu, 14 November 2015 - 15:40 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Adanya berbagai persaratan yang diterapkan BP Bangdes Inhu dalam pengajuan pencairan dana desa yang diberikan Pemerintah Provinsi dengan total Rp500 juta per desa,dikeluhkan oleh beberapa kepala desa yang ada di kabupaten tersebut kepada anggota DPRD dapil Inhu-Kuansing.

Anggota DPRD Ade Agus Hartantao mengatakan, adanya laporan ke pihaknya selaku anggota dewan dari dapil tersebut dengan adanya sistem yang ditetapkan BP Bangdes .

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Laporan ke kita, banyak kepala desa di Inhu yang mengeluhkan aturan BP Bangdes tersebut, setiap desa, mereka diwajibkan memasukan kegiatan-kegiatan yang belum tentu dibutuhkan desa," ujarnya.

Dijelaskannya juga, dalam persaratan tersebut untuk pencairan yang akan di ajukan desa harus mencantumkan di antaranya pembelian Aplikasi SPPD kepala desa, Pembelian Aplikasi Kearsipan Desa, pelatihan kedua Aplikasi dan pembelian Komputer.

" Yang menjadi pertanyaan kita, setiap pencairan dana untuk desa biasanya tidak memerlukan persyratan khusus, kan sudah diberikan kewenangan untuk mengurus dana bantuan sesuai dengan aturan yang ada" Ungkapnya

Ia juga mengaku, akan terus melakukan pengawasan supaya dana dana yang di berikan tidak di salahgunakan

"Jangan di sandra kepala desa dengan aturan aturan sepertu itu, berikan kewenangan kepada desa untuk mengelolah keuangan tersebut asal sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Laporan: Doni Afrianto

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook