PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rumitnya pencairan dana desa dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp500 juta per desa, dikeluhkan para kepala desa yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pasalnya, untuk pencairan dana tersebut, banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Untuk itu, sekitar 15 kepala desa asal Inhu mengadu ke wakilnya di DPRD Provinsi Riau.
Anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Inhu-Kuansing Ade Agus Hartanto kepada wartawan, Jumat (13/11) mengatakan, para kepala desa yang menjumpainya mengeluhkan adanya berbagai persyaratan yang diterapkan BP Bangdes Inhu dalam pengajuan pencairan dana desa tersebut.
‘’Laporan yang saya terima, para kepala desa tersebut mengeluhkan adanya sistem yang informasinya ditetapkan BP Bangdes Inhu. Di mana setiap desa, mereka diwajibkan memasukkan kegiatan-kegiatan yang belum tentu diperlukan desa,’’ kata Ade Agus Hartanto.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam persyaratan tersebut, setiap proposal pencairan yang diajukan mesti mencantumkan, pembelian apilikasi SPPD kepala desa, pembelian aplikasi kearsipan desa, pelatihan kedua aplikasi tersebut dan juga pembelian komputer. Kemudian, ada hal yang menimbulkan pertanyaan pihaknya yakni setiap anggaran yang dicairkan untuk desa, biasanya tanpa ada persyaratan khusus. Setiap desa diberi kewenangan untuk mengurus dananya sesuai dengan aturan yang ada.
‘’Untuk membicarakan hal tersebut, kami akan memanggil hearing BP Bangdes Provinsi Riau. Kami juga akan awasi terus dana desa ini, jangan sampai dana desa ini disalahgunakan. Jangan disandra perangkat desa dengan aturan seperti itu, beri keluasaan kepada pihak desa asal tidak melanggar aturan yang ada,’’ tegasnya.(rnl/mal)