BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - POLEMIK lahan konsesi PT Rima Rokan Lestari (RRL) yang mematok lahan masyarakat di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis, menuai perhatian kalangan anggota DPRD Riau.
Untuk itu, kalangan wakil rakyat di DPRD Riau meminta kepada pihak pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif untuk dapat segera menyelesaikan masalah sebelum terjadinya konflik.
Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Bengkalis Herman Mahmud, mengatakan, Pemkab Bengkalis terus melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Konsultasi yang dilakukan mengenai Surat Edaran (SE) yang katanya dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tertanggal 1 November 2015.
“Kami akan pelajari substansi dari SE Menteri LHK tersebut, apakah diberlakukan juga untuk perusahaan HTI atau tidak. Nantilah dalam waktu dekat kita akan menanyakan hal tersebut ke Kementeriaan LHK menyangkut SE yang diterbitkan serta situasi yang sekarang terjadi di Pulau Bengkalis,”ujar Herman singkat.
Anggota DPRD Riau, Bagus Santoso kepada Riau Pos, Kamis (12/11) mengatakan, untuk menangani masalah ini yang perlu dilihat terlebih dahulu adalah kronologis masalahnya terlebih dahulu. Kemudian juga harus ditelusuri terlebih dahulu kapan muncul izin untuk HTI dan juga lahan konsesi. Dimana sesuai dengan peraturan, yang masuk dalam kategori lahan konsesi adalah tidak ada lahan, perkebunan atau pemukiman masyarakat.
“Kronologis masalahnya tentu yang lebih mengetahui adalah pihak Pemerintah Kabupaten atau dalam hal ini pihak eksekutif harus ambil peran. Kemudian untuk kasus pencatutan lahan masyarakat, dimana yang namanya lahan konsesi adalah tidak ada pemukiman atau lahan masyarakat. Ketika ada konsesi HTI disitu ada pemukiman atau lahan, itu harus dikeluarkan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika hal itu justru sebelumnya sudah ada kawasan sebelumnya dan bukan lagi HTI. Maka hal itu batal dari hukum, jika perusahaan tetap memaksakan kehendak maka perusahaan harus tetap memiliki dasar hukum. Karena jika terus memaksanakan kehendak, tentunya hal itu akan memicu persoalan yang serius sehingga memancing konflik.
“Kita berharap jangan sampai terjadi konflik, seperti kejadian-kejadian yang sudah banyak sekali terjadi di Kabuapeten Bengkalis, di Pulau Rupat dan juga Pulau Merbau. Kami ingatkan sekarang ini, PT yang memiliki HTI apalagi dengan kondisi paska kebakaran hutan dan lahan, dimana semunya dievaluasi, HTI kalau diterlantarkan sama dengan bohong dan akhirnya akan mudah terbakar,” ujarnya.
Untuk itu, anggota Komisi D DPRD Riau itu menyarankan saat ini PT-PT yang memiliki HTI namun tidak dikelola dan apalagi sudah ada pemukiman dan lahan diharapkan agar segera mundur dengan teratur.
Kemudian diselesaikan dengan prosedural dan ketentuan hukum, dimana pihak perusahaan yang kala itu mendapatkan izin dari pemerintah pusat, untuk bagaimana pemerintah kabupaten melakukan mediasi dengan masyarakat untuk membahas hal tersebut.
“Jangan nanti saling klaim, perusahaan merasa punya izin. Pemerintah kabupaten tidak tahu menahu, kemudian pemerintah pusat sudah mengeluarkan izin maka masyarakatlah yang akan teraniaya dan terjadi konflik. Untuk itu, kami mendesak pemerintah untuk menutup perusahaan, apalagi sudah ada evaluasi dan tidak diperbolehkan lagi.
Apalagi didaerah Bantan itu, saya tahu disana tidak ada lagi kawasan hutan, disana kawasan pemukiman dan perkebunan masyarakat,” tutupnya.(adv/mal)