Laporan RINA DIANTI HASAN, Petapahan rinadiantihasan@riaupos
Keberadaan hutan Rimbo Putui yang terletak di Desa Petapahan di Kecamatan, Tapung Kabupaten Kampar, hingga kini masih terpelihara dengan baik. Pohon berumur ratusan tahun banyak ditemukan di kawasan Rimbo Putui.
Suatu yang menakjubkan dapat dijumpai di hutan tersebut, dan mungkin jarang yang mengetahui serta melihat ke dalam hutan Rimbo Putui, yang terletak di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
‘’Bahkan suasana alam yang luasnya 200 hektare itu belum ada tersentuh tangan manusia,’’ ujar Kades Petapahan Abdul Cholil pada Riau Pos, saat memasuki lokasi hutan adat yang dilindungi pemerintah desa, Rabu (13/11).
Ia juga menyebutkan, kenapa lokasi hutan adat ini tidak tersentuh. Karena masih banyak yang sakral didalamnya.
‘’Jadi harus mintak izin sama penghuninya terlebih dahulu untuk memasukinya. Ini bukan berarti kami menakuti orang lain. Namun kami harus percaya bahwa alam gaib yang dihuni mahluk halus itu ada. Untuk itu mereka juga harus kita hargai. Karena bisa jadi mereka yang menghuni Hutan Adat desa ini,’’ tuturnya.
Penyelamatan hutan adat ini, ujar kades, perlu terus dijaga karena lokasi hutan ini berlokasi di lingkungan perusahaan.
‘’Oleh karena itu, harus diselamatkan. Sebelum nanti diluluh lantakan oleh perusahaan besar, yang suka menggunduli hutan. Karena hutan yang kami miliki ini, paru-paru dunia. Dan mungkin banyak orang tidak tahu,’’ ungkapnya.
Sementara itu tokoh masyarakat Desa Petapahan Joko Surahmah menambahkan, bahwa di dalam hutan adat desa yang mempunyai nama Rimbo Putui, terdapat berbagai jenis kayu alam mulai dari Meranti, Kulim, Keruwing, Merbau, Kempas, Gerunggang dan Garu.
‘’Itulah bermacam-macam jenis kayu, yang ada di dalam hutan. Dan masih banyak lagi jenis kayu didalamnya,’’ terangnya.
Selama perjalanan tersebut sangat banyak kayu-kayu alam yang beharga. Dan bahkan nilai kayu yang ada didalamnya tidak ternilai harganya.
Inilah yang ditemukan di dalam Hutan Adat Rimbo Putui, yang mana saat bersama Pemerintah Desa Petapahan, tokoh masyarakat Desa Petapahan. Menurut Kepala Desa Petapahan Abdul Cholil, menunjukkan kayu Kompas kalau dilihat lebarnya hampir 300 centimeter.
‘’Dengan melihat besarnya kayu kempas itu, diperkirakan sudah berusia sampai 200 tahunan. Bahkan diperkirakan bisa lebih lagi. Tetapi untuk kayu jenis gerunggang, usianya diperkirakan sudah mencapai 300 tahunan lebih. Dan ini baru sebagian yang ditemukan, masih ada lagi didalamnya,’’ jelasnya.
Ia menyampaikan, dengan adanya penemuan pohon yang berumur ratusan tahun ini, dirinyan selaku pemerintah desa akan membuat peraturan desa (Perdes) untuk menjaga hutan adat Rimbo Putui ini.
‘’Kalau tidak, yang ditakutkan akan terjadi perambahan di dalam Hutan Adat. Karena ini aset desa yang harganya tidak ternilai. Jadi apa yang menjadi rencananya ini, telah didukung kuat oleh tokoh masyarakat dan tokoh muda Desa Petapahan,’’ tegasnya.
Ditegaskannya, dalam menjaga kelestarian hutan adat, pihaknya tidak main-main. Kalau Pemkab Kampar tidak mendukung, dirinya selaku pemerintah desa sendiri yang akan mencari dana untuk menjaga hutan adat tersebut.
Ia menambahkan, hutan adat Rimbo Putui dulunya luas. Namun akibat banyak penebangan liar oleh perusahaan illegal logging luasnya saat ini lebih kurang tinggal 200 hektare.
‘’Untuk itu harus diselamatkan secepatnya. Jika tidak kayu yang ada di dalam Rimbo Putui yang umur sudah tua akan lenyap. Sehingga generasi mudah tidak bisa melihatnya.***